Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran tepat waktu setiap bulannya agar tidak sampai menunggak. Namun, ada kalanya peserta kategori mandiri mungkin lupa sehingga telat membayar dan menunggak tagihan. Jika sudah demikian, ketahui cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online berikut.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah. Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda bergantung masing-masing kelas. Yaitu, untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu. Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya supaya bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit. Apabila lupa atau terlambat membayar, peserta akan dikenakan tagihan.
Sebenarnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur pembayaran autodebet atau debit otomatis dari rekening aktif nasabah untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan. Fitur autodebet ini bertujuan agar peserta tidak menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, tidak semua peserta mandiri telah mengaktifkannya, sehingga pengecekan tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara berkala. Anda tak perlu khawatir, berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online
Setidaknya terdapat beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online yang bisa dicoba, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace.
1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN
2. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp
3. Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS
4. Cek tagihan BPJS Kesehatan via Tokopedia
Demikian cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba untuk mengetahui jumlah tunggakan. (RF)