Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia. Hal ini perlu segera diurus agar tagihan tidak terus berjalan dan peserta yang sudah meninggal dunia tak perlu membayar iuran per bulan. Cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh anggota keluarga peserta atau yang mewakili atau oleh peserta lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dilansir dari laman cnnind9onesia.com. Untuk dapat dinonaktifkan status kepesertaannya, pihak keluarga yang mewakili bisa dengan datang langsung ke kantor cabang alias (offline). Selain ke kantor cabang, menonaktifkan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online dengan dua cara. Pertama, cara menonaktifkan BPJS mandiri secara online melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu). Kedua, melalui Pandawa alias Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp.
Namun, sebelum mengurusnya ada syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal. Syarat menonaktifkan BPJS ini perlu dipenuhi agar proses disetujui oleh perusahaan asuransi negara tersebut.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
1. Syarat Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan secara Offline
Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
2. Syarat Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan secara Online
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:
Cara Menonaktfikan BPJS Kesehatan secara Offline
Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut caranya:
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online
Cara Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan secara Online melalui E-Dabu
Jika tidak ingin ke kantor cabang, cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal bisa melalui aplikasi E-Dabu. Berikut caranya:
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online melalui Pandawa
Selain melalui aplikasi E-Dabu, cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan secara online juga bisa dilakukan melalui Pandawa. Berikut caranya:
Itulah cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal. Semoga membantu. (RF)