Daftarkan Praperadilan ke PN Pekanbaru

Muhammad Nilai Polda Riau tak Punya Bukti Kuat Menetapkannya Sebagai Tersangka

Selasa,03 Maret 2020 - 10:40:31 wib
Muhammad Nilai Polda Riau tak Punya Bukti Kuat Menetapkannya Sebagai Tersangka
sumber foto goriau.com

Plt Bupati Bengkalis Riau meyakini bahwa Kepolisian Daerah Riau tidak punya bukti yang kuat dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar di Indragiri Hilir. Karena itu, melalui kuasa hukum, Muhammad pun mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dilansir dari laman goriau.com, proses praperadilan ini sudah tercapat dalam sistem informasi perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengna nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPB. Untuk proses ini, Muhammad diwakili oleh empat kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

Didalam petitum permohonan praperadilan di situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhammad menuliskan bahwa, Polda Riau tidak memiliki bukti kuat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alasan itu ia sampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau itu, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, siap melayani gugatan Plt Bupati Bengkalis itu, namun ketika ditanyakan terkait pemanggilan paksa karena Muhammad tidak hadir selama tiga kali pemanggilan, Andri masih enggan menjawabnya.

"Iya kita akan hadapi praperadilannya. Kalau pemanggilan paksa, itu teknis kita nanti," singkat Andri.

Terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau, Dr Nurul Huda SH MH menilai Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebeb secara normatif Muhammad otomatis kehilangan hak karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Dia kan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu," tandas Nurul Huda kepada GoRiau.com, Senin (3/3/2020) pagi.

Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya. (GA)

 

BERITA LAINNYA