Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja

Senin,11 November 2019 - 15:43:03 wib
Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja
(foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Yang terhormat Bapak Parlindungan. Saya mau bertanya, apa perbedaan tenaga kerja dengan serikat pekerja? Lalu apa fungsi dan dasar hukumnya serikat pekerja? Terima kasih.

Ilham Faturrahman di Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Jawaban:

Penjelasan Umum Tenaga Kerja

Pengertian ‘Tenaga kerja’ merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Bab I Pasal 1 ayat 2 disebutkan, bahwa “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.

Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun-64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Secara umum, ‘tenaga kerja’ adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Selanjutnya, kalau ‘bukan tenaga kerja’ adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Tentang Serikat Pekerja/Buruh

Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Secara umum, pengertian Serikat Pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

Kelompok pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keputusan Menaker No. Kep-16/MEN/2001 memerintahkan pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja. Menurut aturan tersebut, Serikat Pekerja dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai syarat pencatatan. Serikat Pekerja harus mencatatkan diri dan sesuai aturan mencantumkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus dan anggota serikat serta nama serikatnya.

Pada umumnya, keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai positif akibat peran Serikat Pekerja salah satunya adalah “melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja. Serikat Pekerja diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, ayat 1 dinyatakan, “Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.” Pada ayat 2-nya juga menjelaskan, “Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai: a. Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan; b. Tata cara pemberian kesempatan; c. Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.”

Fungsi Serikat Pekerja

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi seperti dinyatakan Pasal 102 ayat 2 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, yakni “Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan,dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.”

Kalau dalam fungsi Serikat Pekerja yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mencakup, pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Aturan menyatakan, bahwa tujuan Serikat Pekerja adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat Pekerja harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).

Aturan juga mengijinkan sebuah serikat untuk membubarkan diri karena persetujuan anggota, akibat perusahaan tempatnya berada ditutup, atau karena perintah pengadilan untuk kepentingan negara.

Keistimewaan Serikat Pekerja

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini memang belum mengatur secara khusus mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan perhatian khusus bagi kegiatan Serikat Pekerja. Namun, dari ketentuan Pasal 29 UU Serikat Pekerja tersebut di atas, pengusaha harus memberi kesempatan bagi Serikat Pekerja untuk menjalankan kegiatannya, dan mengenai tata cara pemberian kesempatan itu dapat disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasal 29 juga menyatakan, pada ayat 1, bahwa “Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama”. Ayat 2 memuat, bahwa “Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam ayat (1) harus diatur mengenai: a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan; b. tata cara pemberian kesempatan; c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah”.

Dalam praktiknya, umumnya ketentuan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan perhatian khusus, meski memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya, akan tetapi, dalam rangka perlindungan hak pekerja/buruh untuk berserikat dan pemberian kesempatan bagi Serikat Pekerja untuk menjalankan kegiatannya, serta tetap menjaga suasana yang kondusif. Selain itu, anggota Serikat Pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan Serikat Pekerja. Serikat Pekerja berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Demikianlah jawaban mengenai perbedaan tenaga kerja dengan serikat pekerja serta fungsi dan dasar hukumnya serikat pekerja. Semoga bermanfaat.(*)

 

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

 

BERITA LAINNYA