Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara?

Jumat,25 Oktober 2019 - 15:55:56 wib
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara?
(foto: riaubisnis)

Banyak masyarakat yang belum tahu, bagaimana cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perdata tanpa advokat atau pengacara sebenarnya sama saja prosedur yang akan dilalui. Cuma perbedaanya adalah, kalau memanfaatkan advokat/pengacara, terlebihdahulu pemberi kuasa yang akan berpekara memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada advokat/pengacara yang telah ditunjuk.

Bagi advokat/pengacara yang mengajukan gugatan, saat ini telah diberlakukan pendaftaran dan pemanggilan untuk menghadiri persidangan melalui online, atau melalui program E-Court. E-Court adalah, layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara , mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring/online.

Sebelum sampai kepada prosedur mengajukan gugatan perdata agar tidak salah mengajukan gugatan, dalam gugatan hukum acara perdata ada dua macam bentuk gugatannya berdasarkan prinsipnya, yaitu:

  1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji)

Ditinjau dari sumber hukumnya, wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement).

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi/peringatan.

Bagi masyarakat yang benar-benar belum tahu prosedurnya, masyarakat dapat mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mencari tahu ke bagian informasi atau melihat di papan pengumuman mengenai prosedur mengajukan gugatan perdata yang akan dilakukan sebagai penggugat.

Umumnya, dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama bagi masyarakat bukan sesuatu yang sulit. Berikut tata cara pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri:

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan/Gugatan;
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
  3. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dan lainya;
  1. Penggugat/kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
  2. Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip;
  3. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan;
  4. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Adakalanya disampaikan melalui juru sita suatu pengadilan negeri lain apabila Penggugat bertempat tinggal di luar wilayah Pengadilan Negeri tempat gugatan didaftarkan;
  5. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah mengenai tata cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tingkat Pertama. Semoga bermanfaat.(*)

 

Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, dapat mengajukan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

 

BERITA LAINNYA