Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB?

Rabu,20 November 2019 - 16:35:29 wib
Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB?
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Yang terhormat Bapak Parlindungan. Di perusahaan tempat saya bekerja, dalam rapat-rapat internal perusahaan, sering menyebutkan Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Sama (PKB). Sebenarnya apa sebenarnya yang membedakan antara PP dan PKB tersebut, Pak?

Ibu Prihani Junita di Batusangkar, Sumatera Barat.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah, “Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.” Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah, “Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”

Secara pengertian, antara PP dan PKB sangatlah berbeda. PP hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan PKB dirumuskan oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buruh yang secara kedudukan perwakilan pekerja/buruh dalam perusahaan.

PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang diatur UU Ketenagakerjaan. Melalui PKB, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha diatur serta ditetapkan secara demokratis yakni melalui perundingan atau negosiasi kemudian diikat lewat perjanjian. Berbeda dengan PP yang penyusunannya dilakukan sendiri oleh manajemen.

Dari berbagai sumber dapat disimpulkan di bawah ini antara persamaan dan perbedaan antara PP dan PKB:

Persamaan Antara PP dan PKB

No.

Persamaan

Peraturan Perusahaan (PP)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.

Kewajiban

Wajib bagi pengusaha yang mempekerjakan minima 10 (sepuluh) orang (Pasal 108 huruf a UU No. 13/2003)

Wajib bagi perusahaan yang sudah ada serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat (Pasal 111 ayat (4) dan Pasal 116 ayat (1) UU No.13/2003)

2.

Legalitas

Disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 huruf a UU No. 13/2003)

Didaftarkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat (2) UU No. 13/2003)

3.

Kekuatan Mengikat

Mengikat pekerja dan pengusaha setelah disahkan oleh kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 7 Permenkentrans No. 16/2011)

Sama mengikat, setelah ditandatangai oleh kedua pihak (Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003)

4.

Jumlah

Hanya 1 PP dalam 1 perusahaan (Pasal 3 Permenkentrans No. 16/2011)

Hanya 1 PKB dalam 1 perusahaan (Pasal 118 UU No. 13/2003)

5.

Masa berlaku

Paling lama 2 tahun (Pasal 111 ayat (3) UU No. 13/2003)

Paling lama 2 tahun (Pasal 123 ayat (1) UU No. 13/2003)

6.

Beban biaya pembuatan

Tanggungjawab pengusaha karena sebagai kewajiban (Pasal 109 UU No.13/2003)

Tanggungjawab pengusaha (Pasal 126 ayat (3) UU No.13/2003)

 

Perbedaan Antara PP dan PKB

No.

Perbedaan

Peraturan Perusahaan (PP)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.

Perumus/ Pembuat

Hanya pihak pengusaha sendiri (Pasal 1 angka 20 UU No. 13/2003)

Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 1 angka 21 UU No. 13/2003)

2.

Tim perunding

Tidak ada

Paling banyak 9 orang untuk masing-masing pihak (Pasal 20 ayat (1) Permenkentrans No. 16/2011)

3.

Asas kesepakatan

Tidak ada, hanya pengusaha perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh (Pasal 110 ayat (1) UU No. 13/2003)

Ada kesepakatan karena melalui proses perundingan, sehingga kedua pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaannya (Pasal 116 ayat (2) UU No. 13/2003)

4.

Bila berakhir masa berlakunya

Wajib diperbaruhi atau ditingkatkan statusnya menjadi PKB (Pasal 111 ayat (3) dan (4) UU No. 13/2003)

a.     Terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan situasi.

b.     Tidak boleh diganti menjadi PP.

5.

Perpanjangan/ pembaruan

Tidak boleh diperpanjang, harus diperbaruhi (Pasal 111 ayat (3) UU No. 13/2003)

Dapat diperpanjang 1 tahun lagi, kemudian diperbaruhi (Pasal 123 ayat (3) UU No. 13/2003.

Kewajiban Perusahaan Miliki PP atau PKB?

Kewajiban perusahaan untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Secara umum, serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pengusaha wajib melayani serikat pekerja di perusahaan yang menghendaki perundingan pembuatan PKB.

Setiap perusahaan hanya boleh memiliki 1 (satu) PKB, berlaku bagi seluruh buruh di perusahaan. PKB berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang 1 (satu) tahun atas kesepakatan kedua belah pihak. Secara ringkas seperti yang diatur pada Pasal 1, 116-132 UU tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, PKB dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Jangka waktu berlakunya PKB untuk waktu yang ditentukan tidak boleh lebih dari 2 tahun, namun dapat diperpanjang 1 tahun berdasarkan kesepakatan bersama. Perundingan untuk PKB selanjutnya dapat dilakukan 3 bulan sebelum habisnya masa berlaku PKB sebelumnya. Jika perundingan gagal, PKB yang ada tetap berlaku untuk masa paling lama satu tahun. Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki 1 PKB yang berlaku bagi semua pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada ketentuan PKB yang bertentangan dengan peraturan maka ketentuan itu batal demi hukum, yang berlaku yaitu ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama serikat pekerja masih ada. Jika serikat pekerja sudah tidak ada lagi di perusahaan itu, pengusaha bisa mengganti PKB dengan PP, tapi ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari PKB. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja atau pengalihan kepemilikan perusahaan, PKB tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

BERITA LAINNYA