Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL?

Selasa,28 April 2020 - 14:57:29 wib
Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL?
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pak Parlindungan. Saya dapat informasi, apakah benar dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi juga membahas tentang HPK (Hutan Produksi Konversi) menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) yang arealnya bukan kawasan hutan?

Hasan Basri di Bengkalis, Provinsi Riau.

Jawaban:

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 adalah tentang Dana Reboisasi. PP ini telah dirubah sebahagian pasalnya dengan PP Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.

Pasal yang dirubah dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi adalah tentang Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi memiliki 9 Bab dan 28 Pasal tersebut, secara pengertian, ‘Reboisasi’ adalah, upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Sedangkan ‘Dana Reboisasi’ adalah, dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu (IUPHHK).

Dalam PP tersebut, setelah saya pelajari isi-isinya, dapat diambil intisarinya adalah, di antaranya mengenai setiap pemegang IUPHHK, wajib melaporkan LHC (Laporan Hasil Cruising) berupa dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan kepada Bupati/Walikota penghasil paling lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan.

Pada Pasal 4 PP ini juga menjelaskan, pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan sebelum penebangan. Pada Pasal 5 Ayat 2 PP Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi ini menyatakan, “Setiap pemegang izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib membuat dan mengusulkan Laporan Hasil Penebangan (LHP) kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal 3 Ayat 4 dimaksud adalah, “Penebangan hutan alam berdasarkan izin yang sah di luar sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan hutan mangrove dikenakan Dana Reboisasi berdasarkan usulan LHP.”.

Mengenai dana reboisasi yang harus dibayar Wajib Bayar, dalam Pasal 6-nya dijelaskan, dihitung dengan cara mengalikan volume kayu yang akan ditebang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir a, butir b dan butir c dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan tentang tata cara pembayaran secara teknis dapat dilihat Pasal 7 PP tentang Dana Reboisasi ini, yakni berdasarkan Pasal 10 ayat 1, Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan: a. 40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil. b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat melalui rekening Pembangunan Hutan.

Pada Pasal 21 ayat (1) dinyatakan, “Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.” Ayat (2) dinyatakan, “Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil telaah yang saya baca dari pasal demi pasal terhadap PP Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi ini, saya tidak menemukan salah satu pasal pun yang menyinggung tentang PP ini dapat dijadikan acuan status lahan HPK (Hutan Produksi Konversi) menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) yang arealnya bukan kawasan hutan.

Untuk melihat lebih jauh mengenai HPK dan APL, dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur mengenai penegasan status dan fungsi kawasan hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”) (*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

 

BERITA LAINNYA