Dugaan Penipuan Modus Beli Ruko

Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak

Senin,16 November 2020 - 14:52:46 wib
Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak
Pengacara/advokat, Parlindungan SH MH CLA sedang melakukan pendampingan terhadap Kliennya, Yohanes, melayangkan Somasi terhadap dua money changer di Kota Pontianak, Kamis-Jumat (12-13/11/2020). (sumber foto riaubisnis.id)

Kantor Hukum Parlindungan SH MH CLA yang berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau, merupakan Kuasa Hukum yang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dialami oleh kliennya, Yohanes, salah seorang warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Perkara ini langsung ditangani oleh Parlindungan SH MH CLA berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 51/SKK/Adv-PP/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020. Parlindungan mendatangi dua perusahaan money changer (penukaran/jual beli mata uang) di Kota Pontianak pada Kamis dan Jumat (12-13/11/2020). 

"Kronologi dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Yohanes, menurut keterangan klien kami, sekira akhir Agustus 2020, klien kami dihubungi seseorang bernama Akim yang mengaku orang Pontianak, menyatakan saudaranya dari Malaysia berminat membeli ruko klien kami di Kota Singkawang. Kemudian awal September 2020, klien kami bertemu dengan mereka di Hotel Swiss Berlin Kota Singkawang," ujar Parlindungan seorang pengacara ahli hukum bisnis ini.

Kata Parlindungan, klien kami bertemu dengan Akim dan saudaranya sebanyak empat orang, kemudian membicarakan negosiasi pembelian ruko yang terjadi dua kali pada sore tanggal 02 September 2020 dan pagi tanggal 03 September 2020. "Selama pertemuan di hotel, disepakati pembelian ruko klien kami, namun mereka bekerja sama mengulur waktu dan malah klien kami diduga pikirannya dihipnotis oleh lima orang tersebut," dugaan Advokat Parlindungan.

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, kliennya diduga di bawah pengaruh hipnotis, telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp210 juta pada ke lima pelaku di hotel Tanjung Banjau Singkawang. Kemudian pada tanggal 03 September 2020, di antara kelima pelaku meminta transfer lagi beberapa kali ke dua rekening yang diberikan pelaku dengan total Rp153 juta.

"Kedua rekening inilah milik jasa money changer di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yakni inisial  PT SBP yang dikirim sebanyak dua kali dari rekening Bank BCA lien kami masing-masing Rp45 juta dan Rp25 juta pada tanggal 07 September 2020 dengan total kerugian Rp70 juta. Kemudian di rekening satunya lagi, yakni rekening BNI atas nama inisial EB, pemilik money changer pada Bank BNI dengan beberapa kali pengiriman dan ditotalkan Rp83 juta," papar Parlindungan kepada riaubisnis.id.

Klien Parlindungan baru sadar setelah merasa kehilangan uang di rekening BCA miliknya pada 12 Oktober 2020, menurut kliennya, ia merasa telah ditipu oleh kelima orang tersebut dengan sindikat penipuan modus jual beli ruko dengan pegaruh hipnotis. "Yang menjadi pertanyaan, kenapa pelaku dugaan penipuan tersebut mengarahkan kiriman uang hasil tipuannya ke rekening dua nama pemilik money changer? Inilah yang akan kita usut, apa hubungan si diduga penipu dengan dua money changer di Kota Pontianak tersebut. Makanya, kita kirimkan somasi untuk dimintakan penjelasan atas permasalahan klien kami," pinta Parlindungan juga dosen ilmu hukum ini.

Advokat Parlindungan meminta, apabila kedua money changer tersebut tidak ada itikad baik untuk membantu menyelesaikan masalah ini, pihaknya selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, baik pidana maupun perdata, serta akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.(GA)

BERITA LAINNYA