Jeritan Tenaga Kerja hingga Jalan Keluar

Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan

Kamis,31 Oktober 2019 - 15:36:10 wib
Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan
(foto: riaubisnis)

Setiap negara memiliki permasalahan yang berbeda mengenai ketenagakerjaan.  Setiap permasalahan yang dihadapi berbeda  sehingga juga memiliki cara tersendiri memecahkan masalah. Di Indonesia, dasar hukum tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 beserta turunannya.

Sesempurna apa pun perangkat hukum tentang ketenagakerjaan yang diterbitkan pemerintahnya, terkadang sebahagian kalangan menilai, masih memiliki kelemahan sehingga berujung pada ketidakpuasan terhadap permasalahan ketenagakerjaan ini sebagai aset bangsa.

Memang diakui, permasalahan ketenagakerjaan mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Dalam menuntaskan masalah "jeritan" ketenagakerjaan di Indonesia ini, banyak hal yang harus dilakukan, di antaranya dengan diterbitkannya regulasi atau kebijakan-kebijakan yang terkait dengan ketenagakerjaan secara konkret, di antaranya adalah memperluas kesempatan kerja dan lapangan kerja serta meningkatkan mutu tenaga kerja.

Kita ketahui, umumnya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia meliputi hal-hal sebagai berikut, perlindungan sosial pekerja dinilai belum maksimal, masalah sistem outsourcing, kualitas tenaga kerja relatif rendah, jumlah angkatan kerja yang besar, persebaran tenaga kerja masih belum merata, kesejahteraan tenaga kerja yang belum terakomodir, kesempatan kerja masih terbatas, masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dianggap masih belum terlindungi, dan jumlah  pengangguran yang relatif tinggi.

Berdasarkan kondisi tersebut, alasan klasiknya sebagai solusi adalah, mengharuskan antara pemerintah, tenaga kerja, dan pelaku usaha untuk bekerja sama mencari pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah solusi konkret agar tenaga kerja tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan bangsa kita.

Namun yang sangat penting adalah, konsisten serta mengamanahkan terhadap isi-isi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pada Pasal 4 UU ini, yakni pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secaraoptimal dan manusiawi; Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; Memberika perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.(*)

 

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

BERITA LAINNYA