PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action

Senin,16 Agustus 2021 - 17:12:43 wib
PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Bapak Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum Parlindungan, SH MH CLA di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang kami hormati. Saya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Sebelum virus covid-19 ini melanda dunia, usaha saya berjalan baik. Sejak memasuki masa pandemi dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pendapatan saya menurun drastis dan merugi, bahkan rencananya usaha saya akan ditutup akibat jumlah pembeli sangat menurun. Pelaku UMKM sangat ramai yang juga merugi seperti saya, bisakah kami ajukan gugatan ke Presiden RI secara ramai-ramai atau kelompok/class action?

Ibu Raidah di Kota Pekanbaru.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang dilayangkan Ibu Raidah kepada Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA dan Rekan di Pekanbaru. Sebelumnya dapat kami jelaskan, bahwasanya dasar hukum dalam mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam dasar hukum Perma ini, tidak ada redaksi mengenai “Class Action”, melainkan yang ada adalah “Perwakilan Kelompok”. Kita satukan persepsi, kalau Gugatan Class Action adalah Gugatan Perwakilan Kelompok.   

Secara permaknaan “Gugatan Perwakilan Kelompok”, dapat ditemui dalam Pasal 1 huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2002, yakni suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Minimal Ajukan Gugatan Perwakilan Kelompok

Mengenai jumlah minimal dan maksimal berapa orang yang dapat mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok, dalam Perma ini tidak ditentukan jumlah minimal dan maksimalnya. Namun, menurut penafsiran beberapa ahli hukum, baiknya minimal jumlah orang yang dalam mengajukan gugatan Perwakilan Kelompok adalah 5 atau 10 orang.  

Kalau, pertanyaan Ibu Raidah apakah bisa pelaku-pelaku UMKM ajukan Gugatan Perwakilan Kelompok atas kebijakan PSBB hingga PPKM Level 4 telah merugikan secara finansial, secara syarat misal terdapat 5 sampai 10 orang, bisa saja ajukan Gugatan Perwakilan Kelompok ke Pengadilan Negeri dengan menjadi tergugatnya adalah Presiden RI.

Bila dilihat dari kedudukannya, status Ibu dan teman-teman UMKM lainnya yang akan mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok adalah sebagai “Kelompok”, selanjutnya Kelompok dapat membentuk yang namanya “Wakil Kelompok”.

Pasal 1 huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2002 dinyatakan, Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Jadi, Ibu Raidah dan pelaku UMKM lainnya yang merasa dirugikan tidak perlu maju kesemuanya ke pengadilan untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action, cukup Wakil Kelompoknya saja yang tampil.

Lalu, bagaimana kalau penyelesaiannya tidak diselesaikan secara Perwakilan Kelompok? Gugatan Perwakilan Kelompok ini dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus menerus dikembangkan. Kemudian, peristiwa-peristiwa, kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak.

Selanjutnya, sangatlah tidak efektif dan tidak efisien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak tersebut yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama, apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau tidak bersama-sama dalam satu gugatan. Otomatis akan menimbulkan kerepotan dalam penyelesaian satu-persatu perkara tersebut.

Teknis Ajukan Gugatan Perwakilan Kelompok

Secara teknis dalam mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action di pengadilan negeri agar dapat diterima pengadilan adalah, yang paling mendasar akibat memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dengan kelompok yang diwakilkan, kemudian memiliki bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, berintegritas dan mampu mempertanggungjawabkan pernyataan serta tindakannya di mata hukum.

Bagi Perwakilan Kelompok, wajib berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak kelompok yang diwakilinya atas kerugian yang disebabkan pihak Tergugat, lalu mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi, Perwakilan Kelompok kemudian wajib menyerahkan surat gugatan Perwakilan Kelompok ke pengadilan yang isinya memuat tentang identitas wakil kelompok secara lengkap dan jelas, definisi kelompok juga secara jelas dan spesifik. Dalam hal ini, wakil kelompok tidak harus mencantumkan nama-nama pihak yang diwakilinya satu persatu, hanya keterangan mengenai anggota kelompok sebagai syarat dalam pembuatan pemberitahuan.

Membuat surat gugatan, baiknya sebelum diajukan ke pengadilan, dikonsultasikan kepada konsultan hukum atau pengacara yang paham tentang pokok-pokok dan dasar-dasar dalam mengajukan gugatan perdata, minimal mengenai isi dalil-dalil/materi gugatan (posita) dan tuntutan yang dituntut terhadap tergugat (petitum) yang dimohonkan kepada pengadilan, agar mengenai syarat-syarat ajukan surat gugatan tidak ditolak oleh majelis hakim.

Tuntutannya harus dikemukakan secara jelas dan rinci, mencakup besaran tuntutan masing-masing anggota kelompok, mekanisme ganti rugi, dan jangka waktu pelunasan ganti rugi. Kalau tuntutannya mengenai kerugian akibat PSBB dan PPKM, maka dirincikan kerugiannya secara detail dan dipertanggungjawabkan.   

Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria Gugatan Perwakilan Kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya majelis hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan Perwakilan Kelompok tersebut.

Setelah gugatan dinyatakan sah oleh hakim, Perwakilan Kelompok berkewajiban memberikan pemberitahuan kepada kelompok yang akan diwakilkannya. Pemberitahuan tersebut dapat dilayangkan melalui media cetak dan/atau elektronik, surat yang ditujukan untuk kantor pemerintahan seperti kecamatan, kelurahan, atau desa, serta kantor pengadilan.

Dalam pemberitahuan, setidaknya harus dicantumkan informasi detil seputar kasus, definisi kelompok, ganti rugi, penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok untuk keluar dari keanggotaannya, serta siapa saja yang layak menjadi penyedia informasi tambahan.

Apabila penggunaan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim. Dalam proses perkara tersebut hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

Proses Persidangan Gugatan

Mengenai proses persidangannya, sama halnya seperti diatur dalam Hukum Acara Perdata, yakni pemeriksaan dan pembuktian, kemudian, terkahir putusan hakim.

Apabila gugatan dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan.

Pada saat gugatan dinyatakan sah atau belum dinyatakan sah, namun pada saat sidang pertama si penggugat/Perwakilan Kelompok tidak hadir, maka gugatan dinyatakan gugur. Namun, apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, maka hakim pada sidang ketiga dapat menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek).

Demikian jawaban yang dapat dijelaskan atas pertanyaan yang Ibu Raidah layangkan. Hal-hal yang belum terpaparkan di sini, dapat dilihat secara detail di Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Pertanyaanya Ibu Raidah, apakah kebijakan PPKM merugikan masyarakat bisa menggugat Presiden secara Perwakilan Kelompok? Mengenai bisa sah atau tidaknya gugatan, tergantung hakim. Bisa saja gugatan Perwakilan Kelompoknya dinyatakan tidak sah akibat kebijakan PSBB dan PPKM merupakan cara terbaik pemerintah demi kepentingan masyarakat dalam memutus “mata rantai” penyebaran covid 19.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

Instagram: @parlindungan.riau

YouTube: Parlindungan Riau

BERITA LAINNYA