Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang?

Jumat,20 Maret 2020 - 15:28:38 wib
Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang?
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Ada seorang teman akan meminjam uang kepada saya sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan pinjaman tersebut, ia akan menjaminkan sertifikat tanah milik mertuanya dan akan mengembalikan uang pinjamannya paling lambat setahun dituangkan dalam perjanjian tertulis. Apakah ada dampak hukumnya kepada saya, apabila ia menjaminkan sertifikat tanah atas nama orang lain untuk meminjam uang kepada saya? Kemudian apakah bisa saya laporkan ke polisi apabila teman saya tidak bisa membayar utangnya tepat waktu karena saya merasa telah ditipu?

Bapak Denny di Pekanbaru.

 

Jawaban:

Bapak Denny di Pekanbaru. Dilihat dari metode pinjam meminjam yang Bapak jelaskan, umumnya, si pemberi pinjaman akan menolak memberikan pinjaman kepada si peminjam, jika yang digunakan sebagai jaminan adalah sertifikat rumah atas nama orang lain. Karena, apabila si peminjam tidak mampu membayar utangnya kepada Bapak, lalu Bapak ingin menguasai fisik tanah dan membaliknamakan alas hak sertifikat ke atas nama Bapak, juga tidak bisa dilakukan akibat tidak adanya dasar untuk menguasai fisik tanah dan membaliknamakan sertifikat tanah tersebut.

Kalau pendapat kami, ada beberapa cara yang harus Bapak lakukan ketika akan meminjam uang dengan sertifikat atas nama orang lain. Di antaranya yang harus dilakukan adalah: a. Tentukan sertifikat tanah milik siapa yang dijadikan jaminan. Sertifikat tanah ini biasanya sertifikat atas nama orang tua, saudara atau orang lain yang dekat dengan Anda. Jika si pemilik sertifikat rumah masih hidup, pastikan ia mengetahui bahwa Anda akan menggunakan sertifikat rumah miliknya untuk digadaikan;

b. Selanjutnya, mintalah persetujuan tertulis dari si pemilik atau atas nama sertifikat tanah tersebut. Tentu saja ini penting dilakukan agar Anda terhindar dari unsur pidana pencurian sertifikat rumah. Banyak orang yang tersandung kasus pencurian sertifikat rumah, akibat tidak mendapatkan persetujuan dari sang pemilik. Untuk itu, pastikan hal tersebut tidak terjadi; c. Setelah mendapatkan persetujuan dari sang pemilik, lakukan balik nama si peminjam. Balik nama adalah proses mengganti nama pemilik sertifikat menjadi nama si peminjam di kantor pertanahan. d. Setelah semua proses panjang balik nama sertifikat tanah selesai, secara kedudukan hukum, sertifikat tanah yang akan dijaminkan bisa dijadikan jaminan dan tidak ada keraguan kepemilikan jaminan untuk meminjam uang.

Bisa Dipidanakah Apabila Tidak Bisa Membayar Utang?

Masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

1.      Putusan MA Nomor Register: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”;

2.      Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan  perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”;

3.      Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Upaya melaporkan teman Bapak ke kepolisian/mempidanakan, merupakan upaya yang kurang  tepat menurut “kaca mata” hukum. Upaya yang bisa Bapak lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Bapak bisa menuntut uang Bapak kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah tersebut, ganti rugi, dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Bapak tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.(*)

 

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

 

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

BERITA LAINNYA