Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK

Kamis,12 September 2019 - 13:09:49 wib
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK
detik.com

Jakarta - Alexander Marwata mengaku beberapa kali tidak sependapat dengan pimpinan KPK lain mengenai keputusan yang harus diambil secara kolektif kolegial. Alexander yang saat ini kembali beradu nasib sebagai calon pimpinan (capim) KPK itu menjelaskan soal sikapnya itu.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Alexander menyampaikan terkadang 5 pimpinan KPK tidak satu suara tentang suatu keputusan yang diambil seperti misalnya penetapan seorang tersangka. Pada akhirnya keputusan disebut Alexander dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak atau voting.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengaku heran. Mulyadi mengatakan proses voting itu berbahaya.

"Bagi kami tidak make sense mentersangkakan melalui proses voting, bukankah mengacu pada alat bukti atau fakta hukum, kalau ini terjadi ini berbahaya sekali," kata Mulyadi dalam ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Alexander menjelaskan bila penetapan tersangka itu tidak langsung pada proses voting tetapi sudah melalui proses panjang. Voting disebut Alexander diambil di meja pimpinan apabila ada yang tidak satu suara, dikutip dari laman detik.com.

Selama menjadi pimpinan KPK dari 2015 hingga saat ini, Alexander mengaku baru 3 kali memberikan catatan khusus pada voting. Catatan khususnya itu sebagai perhatian atas sikapnya yang tidak sependapat.

"Terkait dengan voting penetapan tersangka itu tidak banyak Pak, saya mungkin tidak lebih dari 3 kali bikin catatan khusus, kenapa saya belum yakin bahwa alat buktinya cukup," kata Alexander.

Alexander menyampaikan bila keputusan penetapan tersangka tetap ditandatangani 5 orang pimpinan KPK meskipun ada yang tidak setuju. Hal itu disebut Alexander juga dilakukannya ketika menjadi hakim adhoc sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.


"Keputusan menaikkan tersangka itu selalu diputuskan oleh kami berlima, meskipun saya dissenting saya beri catatan, nanti didalami dalam proses penyidikan. (Ditandatangani) tetap berlima. Sama saja dengan di persidangan pun begitu, dissenting saya itu dilampirkan," ujar Alexander.

"Dan itu mungkin buat penyidik akan menjadi acuan, kira-kira apa yang didalami, akan lebih fokus apa yang didalami," imbuh Alexander. (GA)


 

 

 

BERITA LAINNYA