Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan

Rabu,22 Januari 2020 - 14:59:00 wib
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Saya sebagai Direksi pada sebuah perusahaan perkebunan buah sawit di Riau. Selama ini kami ingin mengembangkan bisnis kami dengan akan melakukan pemanfaatan salah satu kebun buah sawit di salah satu kabupaten di Riau yang sudah tidak aktif kembali, namun tanpa metode merger, akuisisi, atau membeli sepenuhnya asset perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Apakah kami perlu mengurus izin usaha dari awal pada saat pendirian perusahan perkebunan kelapa sawit?

Ramli di Provinsi Riau.

Jawaban:      

Kalau membahas tentang perizinan usaha perkebunan serta turunan dari sektor perkebunan, kita juga membahas tentang Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Pada saat Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 ini, ketentuan mengenai Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri.

Secara khusus, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 ini mengatur secara tegas mengenai Perizinan Berusaha, yakni pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 ini juga memuat tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS, yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Secara khusus, dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 ini menjelaskan mengenai izin Usaha sebagaimana dimaksud meliputi:

a.      Izin Usaha perkebunan;

b.      Izin Usaha tanaman pangan;

c.      Izin Usaha hortikultura;

d.     Izin Usaha peternakan;

e.      Izin Usaha obat hewan;

f.       pendaftaran usaha perkebunan;

g.      pendaftaran usaha tanaman pangan;

h.     pendaftaran usaha budi daya hortikultura; dan

i.       pendaftaran usaha peternakan.

Pada Pasal 7 dinyatakan, “Permohonan Izin Usaha perkebunan dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Usaha budi daya tanaman perkebunan; b. usaha industri pengolahan hasil perkebunan; c. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan d. Usaha produksi benih tanaman.

Selanjutnya, dalam Pasal 8 sangat menegaskan, Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di atas diberikan melalui tahapan: a. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha perkebunan.

Mengenai Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dalam Pasal 10 dinyatakan, untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:

a.      Izin lokasi;

b.      Izin lingkungan;

c.      Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota;

d.     Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan Pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;

e.      Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari kebutuhan total bahan baku;

f.       Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh per seratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);

g.      Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;

h.     Hak guna bangunan; dan

i.       Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.

Perihal perusahaan Bapak, yang akan mengambil alih pelaksanaan pengelolaan buah dan hasil buah sawit di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Riau, tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 ini. Namun, apabila akan melakukan perencanaan bisnis yang dimaksud, alangkah baiknya dibuatkan perjanjian khusus antara perusahaan Bapak dengan perusahaan perkebunan sawit yang operasionalnya sudah tidak beroperasi lagi tersebut. Kemudian, bisa juga melakukan upaya mengaktifkan kembali perusahaan perkebunan sawit tersebut, namun secara managerial, upayakan dari SDM yang langsung Bapak tunjuk.

Demikian pandangan kami terhadap permasalahan yang Bapak sampaikan. Semoga bermanfaat. Salam hormat!(*)

(Dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

 

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

BERITA LAINNYA