PERAN KLAUSUL FORCE MAJEUR DALAM PERJANJIAN

Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur?

Senin,19 Juli 2021 - 15:56:33 wib
Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur?
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Bapak Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum Parlindungan, SH MH CLA di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang kami hormati. Saya mau bertanya tentang keadaan memaksa atau keadaan kahar (force majeur).

Sekitar enam bulan lalu, saya mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian dengan seorang warga di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terkait jual beli berbagai sayur mayur, termasuk kelapa, bawang, cabai. Saya sebagai pihak pembeli dan warga Bukittinggi tersebut sebagai pihak penjual. Selama menjalani isi perjanjian, tidak pernah ada masalah dan selalu lancar distribusi sayur mayurnya dari Bukittinggi ke ke Pekanbaru.

Kemudian, pada tanggal 03 Juli 2021 lalu, Jalan Lintas Sumatera Barat-Riau putus total, sehingga mobil-mobil pengangkut sayur mayur pihak penjual tidak bisa melintas. Sehingga hak saya untuk menerima sayur mayur dan lainnya setiap pagi, tidak bisa saya terima. Saya merugi, karena sayur mayur yang saya beli harusnya bisa saya jual kembali kepada pelanggan.

Menurut keterangan pihak penjual, putusnya Jalan Lintas Sumbar termasuk force majeur. Jadi, si penjual tidak bisa mengganti rugi kerugian saya dan tidak mau mengembalikan sepenuhnya uang yang sudah saya bayarkan ke penjual terlebihdahulu. Dalam hal ini, apakah saya bisa menuntut pihak penjual?

Junaidi di Kota Pekanbaru.    

Jawaban:

Force majeur (kekuatan yang lebih besar) atau yang disebut juga keadaan kahar/keadaan memaksa yang isinya mengatur segala kejadian-kejadiaan di luar dari kemampuan manusia untuk menghalanginya. Sehingga apabila force majeur dinyatakan dalam sebuah perjanjian, maka salah satu pihak gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi di luar kuasa pihak tersebut, ia tidak diwajibkan membayar ganti rugi dan bunga kepada pihak lain karena bukan wanprestasi.

Mengenai kejadian yang dialami rekan bisnis saudara merupakan sebagai penjual sayur mayur, kelapa, dan cabai setiap harinya disuplay kepada saudara sebagai pembeli, tentunya perlu dibuktikan oleh si penjual kepada saudara terhadap force majeur yang disampaikannya.

Mengenai keadaan memaksa atau force majeur, tentunya mengatur tentang kejadian yang besar tanpa dapat dikendalikan oleh manusia, misalnya gempa bumi, angin topan, tanah longsor, tsunami, banjir bandang, gunung meletus, epidemic dan pandemi yang diumumkan oleh pemerintah, dan kerusuhan massa.     

Intinya, dapat dibuktikan terhadap tidak terpenuhinya hak saudara akibat ada force majeur dari penjabaran bentuk-bentuk force majeur tersebut. Caranya gampang, putusnya Jalan Lintas Sumbar-Riau apakah akibat gempa, atau tanah longsor, banjir bandang, atau kejadian faktor alam lainnya di luar dari kemampuan manusia untuk mengendalikannya?

Kalau misalnya jalan putus akibat tanah longsor, buktikan segera kejadiannya secara lisan dan bukti-bukti tertulis serta gambar/foto, dan atau serta sejumlah berita di media massa. Kalau tidak bisa dibuktikan oleh pihak yang merasakan langsung akibat force majeur-nya, maka belum dapat dikatakan force majeur. Keadaan memaksa ini tidak serta merta diputuskan salah satu pihak saja, artinya pihak lainnya harus mengetahui dan menerima atas kejadiannya.

Kenapa perlu pembuktian atas kejadian force majeur oleh pihak yang merasakan langsung akibatnya? Karena pihak lainnya yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut butuh diyakinkan atas kejadian force majeur agar mengenai dampak dan akibat dari force majeur tersebut bisa ditoleransi, apakah mengenai kerugian yang dialami salah satu pihak termasuk bunganya akibat force majeur tidak ada pihak lainnya untuk dibebankan ganti rugi atau tidak dinyatakan sebagai ingkar janji/wanprestasi (baca Pasal 1245 KUHPerdata).

Namun, apabila permasalahan yang saudara alami bukan akibat keadaan memaksa/force majeur, dan dapat dibuktikan secara prestasi si penjual sayur-mayur sudah ingkar janji atau secara prestasi sudah tidak memenuhi yang saudara inginkan berdasarkan isi perjanjian, maka si penjual sayur-mayur tersebut wajib mengganti rugi yang saudara alami serta termasuk bunga-bunganya apabila kerugian tersebut diestimasikan, ataupun ada pilihan hukum lainnya yang diatur dalam perjanjian yang saudara ikatkan pada rekan bisnis saudara (baca Pasal 1244 KUHPerdata). Kalau jalan kedua pilihan ini tidak tercapai, pilihlah cara jalan tengah (win win solution) agar tidak ada yang saling dirugikan.

Pertanyaannya, "Apakah klausul tentang force majeur sangat penting atau tidak dalam sebuah perjanjian?" Tentunya sangat penting. Bagaimana kalau dalam perjanjian antara Junaidi dengan rekan bisnisnya, seperti permasalahan di atas, tidak memuat klausul tentang force majeur? Tentunya bisa menimbulkan perdebatan antara para pihak yang mengikat perjanjian tersebut.(*)

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

Instagram: @parlindungan.riau

YouTube: Parlindungan Riau

BERITA LAINNYA