Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II?

Jumat,21 Agustus 2020 - 10:40:26 wib
Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II?
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Ada seorang mahasiswa saya bertanya kepada saya, tentang perbedaan “penyelidikan” dan “penyidikan”. Sebagai orang awam, masih banyak yang belum memahami apa perbedaan “penyelidikan” dan “penyidikan”. Bahkan, tidak saja dua kata itu yang membuat mereka bingung. Justru akan semakin bingung kalau ada kata “penyidik”, “penyelidik”, “penyidikan”, dan “penyelidikan”.

Dari berbagai sumber saya dapat tarik beberapa intisari untuk menjawab pertanyaan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru tersebut. Berdasarkan pengertian, “penyidik”, “penyelidik”, “penyidikan”, dan “penyelidikan”, dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dinyatakan, “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Kemudian, dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dinyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP ditegaskan, “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

Mengenai “penyelidikan”, Pasal 1 angka 5 KUHAP dinyatakan, “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Dari dasar hukum di atas, dapat dijelaskan, kalau “penyelidikan” merupakan tindakan tahap permulaan “penyidikan”. Namun, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri atau terpisah dari peran penyidikan. Penyelidikan adalah salah satu metode dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, serta penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Sebelum dilakukan penyidikan, terlebihdahulu dilakukan penyelidikan atau tindak pengusutan oleh pejabat penyelidik, sebagai maksud dan tujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan atau justru bukti yang cukup atas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang atau lebih, agar dapat dilakukan tindak lanjut oleh penyidik.

Tahapan Pemeriksaan, Tahap II, dan Persidangan

Dari beberapa rilis dapat saya sampaikan, kalau KUHAP secara garis besar mengenal 3 (tiga) tahapan pemeriksaan perkara pidana yaitu, Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Sistem terpadu adalah, kewenangan penyidikan, penuntutan dan peradilan, walaupun dilakukan oleh masing masing penegak hukum sesuai dengan kewenangannya di setiap tahap, namun tetap merupakan satu kesatuan yang utuh atau saling keterkaitan satu dengan lainnya dalam suatu sistem peradilan pidana.

Kegiatan Penyidikan mencakup kegiatan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pada tahap ini penyidik mempunyai kewenangan melakukan upaya hukum untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dimana dalam mengumpulkan barang bukti yang diperlukan, penyidik dapat meminta keterangan saksi, saksi ahli dan tersangka serta melakukan penyitaan bukti surat atau tulisan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana dengan SPDP penuntut Umum akan memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik.

Hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara, dikirimkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum atau Penyerahan Tahap I, dan oleh Penuntut Umum dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara baik dari segi formil maupun materil, yang dalam sistem peradilan pidana terpadu disebut Pra Penuntutan.

Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau Penyerahan Tahap II atau P-21 untuk selanjutnya dapat berkas diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, dinyatakan belum lengkap atau kurang memenuhi persyaratan formil dan atau materil, maka berkas perkara dikirim kembali oleh Penuntut Umum kepada Penyidik, untuk dilengkapi disertai petunjuk dari Penuntut Umum kepada Penyidik.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaaan atau masuk pada tahap penuntutan.

Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan pidana yang sebelumnya berstatus “tersangka” menjadi “terdakwa” ke Pengadilan untuk disidangkan dan diputus oleh Pengadilan dalam tahapan Tahap Pemeriksaan Persidangan. Berdasarkan putusan pengadilan inilah terdakawa dinyatakan bersalah untuk dihukum atau dinyatakan tidak bersalah untuk dibebaskan.(*)

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan berbagai sumber ilmu lainnya.

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, dapat mengirimkan pertanyaan kepada Pengacara Parlindungan SH. MH. CLA melalui email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

BERITA LAINNYA