Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak?

Kamis,10 September 2020 - 16:21:07 wib
Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak?
Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pak Pengacara Parlindungan, terima kasih sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk bisa berkonsultasi hukum dengan Bapak. Sebelumnya dapat saya jelaskan, kalau saya memiliki beberapa kendaraan alat berat untuk membantu kelancaran bisnis saya di lapangan. Lalu, kenapa beberapa waktu lalu, petugas Dinas Pendapatan Daerah melayangkan surat, yang intinya meminta kepada perusahaan saya, agar membayar pajak kendaraan alat berat sebagai bentuk pemenuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang dikenakan kepada kendaraan alat berat. Padahal, sepengetahuan saya, pajak tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Apakah benar peraturan perundang-undangan tentang Pajak Kendaraan Alat Berat masih berlaku?

Putera S., di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Jawaban:

Masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang melakukan pungutan pajak atas kendaraan bermotor alat-alat berat sebagai pendapatan asli daerah, menimbulkan kontroversi oleh kalangan-kalangan asosiasi alat berat dan para pengusaha, termasuk di Provinsi Riau. Penolakan atas pungutan pajak ini sangat beralasan, karena kendaraan bermotor alat berat dan alat besar ini, tidak pernah memanfaatkan jalan umum dalam menjalankan bisnisnya, melainkan dimanfaatkan hanya di lokasi-lokasi kerja usaha.

Atas keberatan ini, berdasarkan Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 4, dan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia (MK RI) yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT. Tunas Jaya Pratama Jakarta, PT. Mappasindo Papua, dan PT. Gunungbayan Pratamcoal Samarinda, agar pasal-pasal tersebut dihapus, akhirnya dikabulkan oleh MK RI berdasarkan amar Putusan Nomor 15/PPU-XV/2017, sehingga melahirkan keputusan yang mengikat dan pro terhadap pengusaha.

Putusan MK RI yang diputuskan pada Selasa, 19 September 2017 dan diucapkan dalam Sidang Pleno MK RI pada Selasa, 10 Oktober 2017 tersebut, adalah sebagai putusan yang mempertegas tentang “Termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen” sehingga dikenakan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 4, dan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terutama bertentangan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang intinya adalah, tentang jaminan dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara sama di mata hukum, sehingga perlu dicabut atau dirubah pasal-pasal yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atas UU tersebut.

Berdasarkan putusan MK RI tersebut, yang intinya adalah, pemerintah pusat diminta untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun terutama pasal-pasal mengenai pengenaan pajak terhadap alat berat agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya, atas dasar putusan MK RI ini pula, sebelum berakhir masa tegat waktu atas pemberlakuan Putusan MK RI tersebut paling lama 3 (tiga) tahun, yakni dari 10 Oktober 2017 hingga masa 10 Oktober 2020 belum ada diundangkan tentang perubahan terutama mengenai pajak terhadap alat berat tersebut, tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun sebaliknya, apabila sejak Putusan MK RI ini telah melebihi atau melampaui tegat waktu 3 (tiga) tahun yakni pada 10 Oktober 2020, lalu pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan isi atas Putusan MK RI menenai pajak kendaraan berat, pemerintah tidak diperbolehkan lagi memungut pajak terhadap alat berat, ketentuan ini diberlakukan sebagai prinsip kepastian dan keadilan hukum.

Dapat disimpulkan, bahwasanya, apabila sebelum berakhirnya atau sebelum melampaui tenggat waktu yang ditetapkan pada Putusan MK RI tersebut, yakni 10 Oktober 2020, maka pajak yang dibebankan kepada kendaraan alat berat masih berlaku, namun apabila melebihi tegat waktu tersebut belum ada aturan perubahan atas perintah Putusan MK RI tersebut, pajak kendaraan alat berat tidak dikenakan lagi dan tidak dapat ditagihkan oleh instansi terkait.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Handphone/WA: 081268123180

BERITA LAINNYA