Revisi UU BI Dinilai Bawa Bank Sentral Kembali ke Orde Baru

Kamis,01 Oktober 2020 - 16:47:00 wib
Revisi UU BI Dinilai Bawa Bank Sentral Kembali ke Orde Baru
sumber foto merdeka.com

Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, jika draf Revisi UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia disahkan maka dampaknya akan memengaruhi pasar keuangan dan dinamika ekonomi. Sebab, isi dari draf yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI bakal membawa kemunduran bagi independensi Bank Indonesia.

Dilansir dari laman merdeka.com, "kalau ini diaplikasikan akan memengaruhi pasar dan dinamika ekonomi yang terjadi," kata Eko dalam diskusi Revisi UU BI & Perppu Reformasi Keuangan: Mau Dibawa Kemana Independensi Bank Sentral?, Jakarta, Kamis (1/10).

Secara keseluruhan Eko menilai, draf tersebut membawa Bank Indonesia kembali ke masa orde lama dan orde baru. Bahkan beberapa aspeknya tampak hanya menyalin dari undang-undang BI di tahun 1953 dan 1968.

"Beberapa aspeknya ini copy paste undang-undang tahun 53 dan 68. Seolah-olah bernostalgia," ujar Eko.

Padahal interfensi pemerintah kepada Bank Indonesia menyebabkan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berbagai macam yang mendorong situasi keuangan meledak. Di sisi lain, nyatanya Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penguatan bank sentral.

Namun belum diketahui penguatan tersebut akan tertuang dalam bentuk Perppu, Perpres atau yang lainnya. Penguatan kepada Bank Indonesia tersebut digadang-gadang untuk menenangkan pasar keuangan ditengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, dengan keadan seperti itu, maka akan memunculkan pertanyaan di publik, utamanya dari pasar keuangan. Untuk itu, dia menyarankan agar draft usulan RUU BI ini disebarluaskan agar dapat dikritik banyak pihak.

"Kalau misalkan versi ini yang dijadikan acuan, maka ya pasti akan jadi pertanyaan banyak orang, terutama dari pasar keuangan. Karena kan nanti sangat mungkin kebijakan itu agak susah untuk dikatakan bahwa kebijakan ini independen berdasarkan analisa dinamika ekonomi yang terjadi," jelas Eko. (GA)

 

BERITA LAINNYA