Hanya 76 dari 8.356 TPS yang Alami Masalah di Pilkada Serentak Riau, Bawaslu Apresiasi KPU

Jumat,11 Desember 2020 - 11:21:05 wib
Hanya 76 dari 8.356 TPS yang Alami Masalah di Pilkada Serentak Riau, Bawaslu Apresiasi KPU
sumber foto goriau.com

Pelaksanaan punguthitung Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berjalan dengan sukses, aman, dan lancar. Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dilansir dari laman goriau.com, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, meski ada masalah di sejumlah TPS, namun secara umum pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar.

“Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” kata Rusidi, Kamis malam (10/12/2020).

Rusidi Rusdan mencatat memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau, tepatnya ada 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 8.356 TPS. Ini merupakan persentase yang sangat kecil.

Adapun masalah masalah yang ditemukan di TPS saat Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara 9 Desember 2020, diantaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, terdapat pemilih yang salah TPS, dan ada TPS yang didirikan di tempat ibadah (mushola).

Kemudian ada juga salinan C hasil yang tidak dibagikan dan di umumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir di TPS.

Yang paling banyak masalah, jelas Rusidi, adalah di Kepulauan Meranti. Bawaslu mencatat ada sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah, 53 diantaranya mengalami masalah kekurangan surat suara.

Sedangkan 3 TPS lainnya berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, disana terjadi masalah item logistik di TPS, yakni daftar hadir pemilih. Namun, KPPS berinisiatif mencetak daftar hadir tersebut.

Di Kabupaten Indragiri Hulu, tepatnya di TPS 05 Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara, namun sudah disepakati secara bersama untuk menghanguskan surat suara tersebut.

Di Kota Dumai, permasalahan terjadi di TPS 32 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, dimana terjadi pembukaan segel kotak suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan, temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A).

Lalu, di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni, form C hasil dimasukkan ke dalam kotak, pasca perhitungan selesai dilaksanakan. Akibatnya, Pengawas TPS (PTPS) tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut.

Di TPS 18 Desa Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.

Di Kabupaten Rokan Hulu, di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu terdapat pemilih yang menggunakan C pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan, namun belum sempat mencoblos karena sudah diketahui anggota KPPS.

Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS. Kemudian, di Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 Desa/Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih tunawicara yang membawa C-Pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006 akan tetapi mencoblos di TPS 005.

KPPS memastikan pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006, karena seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, maka KPPS sudah membuat catatan kejadian khusus model C kejadian KWK.

Untuk di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.

Di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan Desa Simpang Padang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05. Sementara satu TPS lagi, yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan.

Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A menerangkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Dan pada Pasal 178C dengan jelas menegaskan bahwa "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)."

"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti," tegas Rusidi. Terkait kelanjutan kasus dugaan money politic di Indragiri Hulu, Rusidi menyebut kemarin siang Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu sudah menggelar rapat SG-1.

Rusidi meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya. "Kasus Dugaan money politic di Inhu, siang kemarin telah dilakukan rapat SG-1, saya minta masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan waktu kepada Sentra Gakumdu untuk memprosesnya," tutupnya. (GA)

 

BERITA LAINNYA