Positif Baru Corona 5.504, Total Jadi 1.552.880 Terpapar

Kamis,08 April 2021 - 16:51:05 wib
Positif Baru Corona 5.504, Total Jadi 1.552.880 Terpapar
sumber foto cnnindonesia.com

Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 5.504 pada hari ini, Kamis (8/4). Dengan demikian total telah ada 1.552.880 kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah kumulatif terbaru tersebut, sebanyak 1.399.382 di antaranya telah sembuh (bertambah 7.640) dan 42.227 orang meninggal dunia (bertambah 163). Kemudian dari jumlah kasus positif yang tercatat, sebanyak 42.064 di antaranya telah meninggal dunia. Pasien meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19 bertambah 87 dari hari sebelumnya.

Sementara kasus aktif tercatat sebanyak 111.271. Jumlah suspek per hari ini pukul 12.00 WIB di Indonesia ada 58.214, dan pemeriksaan spesimen sebanyak 73.416 yang dites di seluruh laboratorium kesehatan senusantara. Pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona di tanah air termasuk dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Program vaksinasi juga terus dijalankan. Saat ini tenaga kesehatan, lansia, serta petugas pelayanan publik juga mulai menerima suntikan vaksin. Per hari ini total yang telah menerima vaksin mencapai 9.309.809, dan 4.665.191 di antaranya telah mendapatkan suntikan dosis kedua. Terbaru, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Idulfitri tahun ini. Mudik lebaran dilarang mulai 6-17 Mei 2021 demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi yang nekat mudik. Namun rincian sanksi masih dibahas oleh pemerintah.

Pengecualian larangan mudik 2021 akan diberikan kepada pihak yang hendak melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria tertentu yang akan dikaji lebih lanjut. Sementara pelaksanaan ibadah salat tarawih diizinkan oleh pemerintah dilakukan di masjid/musala selama ramadan, dengan jumlah jemaah dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas. (GA)

 

BERITA LAINNYA