Pemerintah Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Laporkan Transaksi Kartu Kredit


Senin,05 Februari 2018 - 13:05:53 WIB
Pemerintah Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Laporkan Transaksi Kartu Kredit foto: int

Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir tentang isu pelaporan transaksi kartu kredit. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaporan nilai transaksi kartu kredit tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Sama seperti yang dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu, kami menggunakan threshold, supaya masyarakat juga tidak merasa kalau semua transaksinya akan dilihat," terangnya di Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (5/2/2018) dilansir bisnis.com.

Kewajiban pelaporan ditujukan kepada kartu kredit yang memiliki total transaksi pembelanjaan, atau tagihan, paling sedikit Rp1 miliar dalam satu tahun. Proses penyampaiannya dilakukan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember.

"[Tetapi] Pada dasarnya juga kalau nanti menunggu Automatic Exchange of Information (AEoI) semua informasi masuk, yaitu mulai Juli. Yang ini kami minta dilakukannya secara bertahap," lanjut Menkeu.

Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Salah satu pertimbangan otoritas fiskal mengeluarkan peraturan ini adalah untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beleid yang berlaku sejak diundangkan, yakni pada 29 Desember 2017, ini meminta 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menyampaikan data transaksi dalam bentuk elektronik dan disampaikan secara online.

Ke-23 instansi itu yakni: Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.; PT Bank ANZ Indonesia; PT Bank Bukopin Tbk.; PT Bank Central Asia, Tbk.; PT Bank CIMB Niaga, Tbk.; PT Bank Danamon Indonesia Tbk.; PT Bank MNC Internasional; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia Tbk.; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.; serta PT Bank Mega, Tbk.

Ada pula PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk.; PT Bank Negara Indonesia Syariah; PT Bank OCBC NISP Tbk; PT Bank Permata Tbk.; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.; PT Bank Sinarmas; PT Bank UOB Indonesia; Standard Chartered Bank; The Hongkong & Shamghai Banking Corp.; PT Bank QNB Indonesia; Citibank N.A; dan PT AEON Credit Service.(*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]