Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres 'Digugat'


Selasa,15 Mei 2018 - 15:21:13 WIB
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres 'Digugat' (foto: int)

Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Kuasa hukum para Pemohon, Heriyanto Citra Buana menjelaskan, bahwa para pemohon meminta Mahkamah untuk melakuka uji tafsir terkait pasal a quo. "Penjelasan Pasal 169 UU Pemilu tersebut pada frasa 'maupun tidak berturut-turut' mengandung tafsir yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan dasar filosofis Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 UUD 1945," ujar Heriyanto di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018) dilansir bisnis.com.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya boleh dua kali untuk menjabat dalam jabatan yang sama meskipun tidak berturut-turut, dinilai para pemohon adalah tidak relevan. Menurut para pemohon pembatasan masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

"Instrumen hukum peraturan perundang-undangan sebaiknya tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut," tutur Heriyanto.

Pemohon juga berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan maksimal dua kali tersebut, selain tidak relevan dengan pemilihan langsung oleh rakyat, juga merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.

"Pemohon juga merasa hak konstitusionalnya untuk untuk mendapatkan pilihan alternatif, pilihan presiden dan wakil presiden terbaik dibatasi dan diamputasi dengan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut sepanjang frasa 'maupun tidak berturut-turut'," ujar Heriyanto.

Oleh sebab itu dalam petitumnya para pemohon memimnta Mahkamah untuk menyatakan penjelasan Pasal 169 UU Pemilu terutama frasa "secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]