sumber photo detik.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diperpanjang sampai Senin 1 April 2019. Pelaporan SPT yang dilakukan Senin tidak akan kena denda atau sanksi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan itu dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.
"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).
Dia menjelaskan alasan diperpanjangnya waktu pelaporan SPT semata karena kantor pelayanan pajak libur pada Minggu 31 Maret, dikutip dari laman detik.com.
"Tanggal 31 Maret memang murni karena Minggu. Jadi kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin 1 April masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi," paparnya.
"Jadi tetap bisa kita lakukan (pelaporan SPT orang pribadi). Dengan demikian walaupun (kantor pelayanan pajak) besok (Sabtu) buka, Minggu tutup. Kasihan juga mereka perlu libur. Jadi kita kompensasi Seninnya," tambah Sri Mulyani. (wili)
Gempa M 7,7 Guncang Maluku Barat Daya
Mitos-mitos Ini Bikin Orang Jadi Picky, Pilih-pilih Booster Vaksin COVID-19
Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan
Angka Keberuntungan, Timses Megawati Matondang Optimis Menang Muscab DPC Peradi
Tes Mata Pelajaran SBMPTN Diganti Tes Skolastik, Ini Kata Pengamat Pendidikan
Fakta-Fakta Baru Program Kartu Prakerja 2023, Termasuk Insentif Lebih Besar