Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang hingga Senin 1 April


Jumat,29 Maret 2019 - 16:40:09 WIB
Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang hingga Senin 1 April sumber photo detik.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diperpanjang sampai Senin 1 April 2019. Pelaporan SPT yang dilakukan Senin tidak akan kena denda atau sanksi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan itu dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.

"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).

Dia menjelaskan alasan diperpanjangnya waktu pelaporan SPT semata karena kantor pelayanan pajak libur pada Minggu 31 Maret, dikutip dari laman detik.com.

"Tanggal 31 Maret memang murni karena Minggu. Jadi kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin 1 April masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi," paparnya.

"Jadi tetap bisa kita lakukan (pelaporan SPT orang pribadi). Dengan demikian walaupun (kantor pelayanan pajak) besok (Sabtu) buka, Minggu tutup. Kasihan juga mereka perlu libur. Jadi kita kompensasi Seninnya," tambah Sri Mulyani. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]