'Pengomposan' Manusia Rencananya Akan Dilegalkan di Washington


Senin,06 Mei 2019 - 10:46:03 WIB
'Pengomposan' Manusia Rencananya Akan Dilegalkan di Washington sumber photo detik.com

Ketika orang yang Anda cintai meninggal dunia, biasanya ada dua pilihan: dikubur atau dikremasi. Namun ada pilihan lain, 'reduksi organik alami' alias pengomposan manusia seperti yang akan dilegalkan di Washington.

Legislatif negara bagian meloloskan RUU tentang hal ini pada 19 April, dan sekarang sedang menunggu tanda tangan dari Jay Inslee, gubernur Washington. Jika dia menandatanganinya, Washington akan menjadi negara pertama yang mengizinkan pengomposan manusia, yang akan menjadi legal pada 1 Mei 2020, menurut Associated Press.

Teknik yang digunakan akan mempercepat proses pembusukan, mengubah tubuh menjadi tanah dalam waktu 4 hingga 7 minggu. Praktik ini juga memiliki jejak karbon yang lebih kecil daripada kremasi atau penguburan menurut para pendukung teknik ini.
 

Salah satu pendukung itu adalah Katrina Spade, pendiri Recompose, sebuah perusahaan yang siap membantu mengubah orang menjadi tanah setelah mereka tiada. Menurutnya pengomposan manusia bukan jenis penguburan.

"Ini adalah bentuk disposisi manusia yang baru muncul, dan ini merupakan alternatif penguburan dan kremasi," ujar Spade kepada Live Science. Ia pun mengungkap alasan mengapa pengomposan manusia sebaiknya menjadi salah satu opsi selain penguburan atau kremasi, dikutip dari laman detik.com.

"Dengan kremasi, Anda memiliki pembakaran bahan bakar fosil dan emisi karbon dan partikel-partikel merkuri ke atmosfer. Dengan penguburan konvensional, ada jejak karbon yang cukup dari pabrik dan pengangkutan peti mati, lapisan kubur, dan juga pemeliharaan kuburan," jelas Spade di acara King 5 News, sebuah stasiun berita Washington. Meski begitu ia menegaskan semua kembali pada pilihan masing-masing orang untuk menggunakan metode yang mana.

Setelah tubuh 'dikomposkan' melalui proses ini, produk akhirnya adalah sekitar 0,76 meter kubik tanah, atau sekitar cukup untuk mengisi dua gerobak besar, AP melaporkan. Sama seperti sisa-sisa yang dikremasi, teman dan keluarga dapat memilih untuk menyimpan tanah di guci, mengolahnya kembali di taman, atau menyebarkannya di tanah publik, asalkan mereka mematuhi hukum setempat.

RUU yang baru disahkan juga menyetujui penggunaan hidrolisis alkali atau 'kremasi air' yang sudah sah di 19 negara bagian Amerika Serikat lainnya. Dalam proses ini, panas, tekanan, air dan bahan kimia seperti alkali digunakan untuk mereduksi tubuh menjadi fragmen seperti abu yang dikremasi dan dapat disimpan dalam guci atau di tempat lain. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]