sumber photo detik.com
Polres Kampar, Riau, menangkap mantan kepala desa Miswoyanto (50) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Ia ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah.
"Tersangka kasus korupsi dana bantuan desa ini ditangkap di tim kita di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Jateng. Dia kita tangkap pada Minggu (28/7)," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri kepada detikcom, Senin (29/7/2019).
Miswoyanto ditangkap pada hari Minggu (28/7). Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 316 juta.
Miswoyanto diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa bantuan dari APBN tahun 2016. Dana APBN yang dikucurkan ke Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir sebesar Rp 616 juta. Dana sebanyak itu diperbantukan untuk proyek fisik dan non fisik.
"Setelah dana disalurkan, ternyata ada kegiatan ada yang fiktif dan ada kegiatan yang tidak terealisasi. Sehingga negara dalam hal ini dirugikan Rp 316 juta. Tersangka kita kenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Fajri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti dokumen pelaksanaan dana desa tahun 2016, buku Simpeda dan print-out rekening Koran, dikutip dari laman detik.com.
"Hari ini tim kita akan membawa tersangka ke Polres Kampar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fajri. (wili)
Edy Nasution: Salah Kalau Kerabat atau Saudara Menduduki Jabatan, Jika Prosesnya tak Benar Silahkan
Polda Riau Tetapkan PT Teso Indah dan Asisten Kebun Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
12 Armada Dumai Express Siap Layani Nataru 2020
7 Zona Parkir di Pekanbaru Segera Dilelang
Minat Pembeli Menurun, Bazar Ramadan Mulai Sepi
"Guru Dilarang Jual Beli Buku dan Seragam Sekolah"