sumber photo detik.com
Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Pelalawan.
"Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, saat jumpa pers di lokasi Karhutla, di Pekanbaru, yang dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2019).
Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan bahwa Polri telah memintai keterangan saksi ahli untuk menguatkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi.
"Karena sudah cukup bukti, ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, luas lahan perusahaan yang terbakar mencapai 150 hektare. Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada tahun ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut. Kapolda menambahkan, hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
"Dari asesmen itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai (hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar)," ujarnya, dikutip dari laman detik.com. (wili)
KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK
Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai?
Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Perlindungan Konsumen Dagang-el Jadi Persoalan Serius
Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan pada Periode ini
Draf RUU Pemilu Atur Jadwal Pilkada 2022