Bunga KPR Naik Bikin Nasabah Menjerit


Rabu,14 Agustus 2019 - 09:15:06 WIB
Bunga KPR Naik Bikin Nasabah Menjerit sumber photo detik.com

Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) merupakan salah satu patokan bank dalam menentukan bunga kredit khususnya kredit pemilikan rumah (KPR). 

Namun di beberapa bank justru mengalami kenaikan suku bunga KPR, meskipun bunga acuan mengalami penurunan. 

Lalu mengapa ini bisa terjadi? Bagaimana nasabah menyikapi dan bagaimana bank menanggapi hal ini?

Namun, sejumlah nasabah KPR di beberapa bank justru mengeluhkan hal sebaliknya. Di saat bunga acuan turun, bunga KPR mereka malah naik dan berimbas pada bertambahnya tagihan setiap bulannya.

Salah satu nasabah KPR BNI Griya yang namanya tak ingin disebutkan mengaku bingung dengan informasi kenaikan bunga KPR yang ia dapatkan dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

"Iya bunga saya naik jadi 14% dari sebelumnya 13,5%. Katanya Agustus ini berlaku, tapi belum lihat juga tagihannya berapa," kata dia saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (13/8/2019).

Dia menyebut saat ini tagihan KPR yang harus ia bayar setiap bulan mencapai Rp 3,4 jutaan. "Apalagi saya autodebet setiap bulan, jadi nggak mungkin saya telat bayar. Kayaknya paling enak mereka naikin bunga sama yang bayarnya lancar," ujarnya.

Nasabah ini mendapatkan dua kali informasi pengumuman melalui SMS ke ponselnya. Berikut kutipan pengumuman yang ia dapatkan.

'Nasabah Yth, terhitung Juli 2019, suku bunga BNI Griya Anda disesuaikan menjadi 14% pa efektif. Info lbh lanjut hub BNI Call 1500046'

'Nasabah Yth, penyesuaian suku bunga BNI Griya baru akan diberlakukan pada akhir bulan Agustus 2019. Info lebih lanjut hubungi BNI Call 1500046'

Kemudian salah satu nasabah KPR PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Yoga menjelaskan dirinya juga mendapatkan informasi kenaikan suku bunga KPR sebesar 25 basis poin.

Yoga mengaku ia mendapatkan informasi dari surat dari bank tersebut. "Kadang suka bingung sama praktik bank, kalau suku bunga BI turun, kenapa bunga KPR nya naik? Ini saya naik 0,25%," ujar dia.

Dia mengungkapkan, beberapa bulan lalu sejak BI rate dalam tren kenaikan, bank juga rajin mengirimkan surat informasi kenaikan bunga. "Memang disuratin terus sih, tapi belum ngeh, dan lupa cek juga," kata dia.

Yoga menjelaskan dari surat yang diterima, alasan bank menaikkan bunga KPR karena tingginya biaya sumber dana pemberian kredit, maka BTN harus menyesuaikan suku bunga kredit pemilikan rumah.

Bunga kredit yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2019 sehingga bunga yang sebelumnya 13,25% berubah menjadi 13,5% dengan angsuran menjadi Rp 1.465.600 dan dibayarkan pada 7 Agustus 2019 dari sebelumnya Rp 1.450.900.

Direktur BTN Budi Satria menjelaskan pengumuman kenaikan suku bunga KPR di perseroan dilakukan sebelum ada penurunan bunga acuan di bank sentral.

"Iya (pengumuman naik) itu sebelum ada pengumuman penurunan suku bunga BI," kata Budi saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, setiap bulannya BTN melakukan rapat untuk penentuan suku bunga kredit termasuk KPR.

"Nanti akan kita review kembali, setiap bulan kan ada pertemuan," ujar dia.

Budi menambahkan, biasanya suku bunga KPR akan menyesuaikan dengan suku bunga acuan kurang lebih tiga bulan.

Sebelumnya Direktur Utama BTN, Maryono menjelaskan saat ini memang banyak tantangan di bisnis BTN akibat suku bunga acuan yang pada semester I belum diturunkan. Hal ini menyebabkan biaya dana bunga di perseroan meningkat. "Ini pengaruh ke ke bisnis, tapi masih tetap sustain dan masih ada dampak ke likuiditas dan profitabilitas," kata Maryono.

Dia menjelaskan biaya dana ini juga menyebabkan net interest income (NII) BTN mengalmai penurunan. "Karena di awal ada 5 kali bunga acuan naik dan dipertahankan. Tapi kita tidak menaikkan bunga kredit, sehingga pendapatan bunga kita tetap (tak bertambah)," jelas dia.

Kemudian salah satu nasabah KPR PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Yoga menjelaskan dirinya juga mendapatkan informasi kenaikan suku bunga KPR sebesar 25 basis poin.

Bagaimana jika ingin KPR tapi bunganya tak mengikuti bunga acuan?

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan memang dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) konvensional akan ditemui bunga floating atau mengambang. Skema bunga floating ini akan mengikuti suku bunga yang ada di pasar. Ya saat bunga acuan naik, bunga KPR akan mengikuti dan saat turun bunga KPR juga mengikuti.

Menurut dia, biasanya skema ini sudah didapatkan dengan jelas oleh nasabah. Sehingga seharusnya nasabah tak perlu kaget dengan perubahan tersebut, yang harus disiapkan adalah biaya yang lebih besar.

"Bila ingin tetap bunga flat, cara yang bisa dilakukan adalah pindah ke KPR yang sistemnya flat, misalnya di bank syariah dengan akad murabahah," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/8/2019).

Dia mengungkapkan, pemindahan KPR ke skema syariah juga bisa dilakukan oleh nasabah non muslim.

Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk Koko T Rachmadi menjelaskan memang akad murabahah dalam KPR syariah menggunakan skema bunga yang fixed selama jangka waktu perjanjian. Sehingga nasabah tidak akan mengalami fluktuasi bunga di pasaran.

"Untungnya kalau pakai murabahah ya itu, flat, tapi ya tidak selalu untung ya. Kalau trennya turun, lalu nasabah beli pas harga tinggi maka tidak ikut turun waktu market turun," ujar dia.

Pembiayaan murabahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada (calon) nasabah pembiayaan dengan menggunakan skema jual beli. Dalam hal ini, bank, baik secara langsung atau dapat mewakilkan pembelian barang kepada supplier lalu menjualnya kepada (calon) Nasabah.

Perbedaan antara harga beli bank kepada supplier dan harga jual bank kepada (calon) nasabah merupakan margin/keuntungan bank. Selama jangka waktu pembiayaan bank tidak dapat menaikkan harga jualnya kepada (calon) nasabah atau dengan kata lain margin/keuntungan bank fixed selama jangka waktu pembiayaan, dikutip dari laman detik.com.

"Murabahah itu begini, nasabah mengajukan pembiayaan rumah. Bank beliin dulu, istilahnya nalangin dulu cash, jadi nanti nasabah cicil ke bank. Tapi selama cicilan misal 15 tahun, bank nggak boleh naikkan harga jual, harga dan cicilannya fix sampai lunas," ujar Koko. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]