kompas.com DPR RI dan Pemerintah sudah sepakat dalam hal poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) kemarin.
Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Dilansir kompas.com, setelah tahap itu, kata Totok, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Lalu, kapan DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK ?
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda-agenda rapat paripurna.
Rapat Bamus itu sendiri rencananya dilaksanakan Selasa (17/9/2019) hari ini. "Pagi ini jam 09.00 WIB akan ada rapat Bamus dulu.
Setelah itu ditetapkan agenda-agendanya untuk paripurna," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Ketika ditanya apakah revisi UU KPK akan diketok pada saat rapat paripurna itu juga, Indra juga tak bisa memastikannya.
Ia mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat bamus.
"Rapur direncanakan jam 10.00 WIB. Semua yang diputuskan di rapur harus melalui bamus dahulu, semua mekanisme hukum acara nya harus ada," lanjut dia. (GA)
DPR Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024, 50 Prioritas 2020
Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE
Ini Aturan yang Gasak Pemotor Tukang Rokok
Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti
Cara Penjahat Kuras Rekening Bank Via Nomor Ponsel
Bukan Vaksin, Ini 'Obat' Corona yang Siap Dibuat RI