kompas.com DPR RI dan Pemerintah sudah sepakat dalam hal poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) kemarin.
Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Dilansir kompas.com, setelah tahap itu, kata Totok, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Lalu, kapan DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK ?
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda-agenda rapat paripurna.
Rapat Bamus itu sendiri rencananya dilaksanakan Selasa (17/9/2019) hari ini. "Pagi ini jam 09.00 WIB akan ada rapat Bamus dulu.
Setelah itu ditetapkan agenda-agendanya untuk paripurna," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Ketika ditanya apakah revisi UU KPK akan diketok pada saat rapat paripurna itu juga, Indra juga tak bisa memastikannya.
Ia mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat bamus.
"Rapur direncanakan jam 10.00 WIB. Semua yang diputuskan di rapur harus melalui bamus dahulu, semua mekanisme hukum acara nya harus ada," lanjut dia. (GA)
UU KPK Mulai Berlaku, PDIP: Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
KPK Tidak Dilibatkan Jokowi dalam Seleksi Calon Menteri 2019-2024
Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Ditangkap Polisi
Ibu yang Ambil Sisa Sawit Rp 132 Ribu Akhirnya Dipenjara 7 Bulan
Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun?
Pemecatan Polisi Gay oleh Polda Jateng Berujung Gugatan