sumber foto okezone.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada tahun anggaran 2013–2015.
Dilansir berita laman okezone.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Aan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober hingga 19 November. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4)," jelas Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Sekadar diketahui, Aan merupakan tersangka pengembangan kasus yang menyeret Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir; dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.
Aan diduga bersama-sama dengan Nasir, Hobby Siregar, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp105,88 miliar. Aan sendiri diduga diperkaya sekira Rp60,5 miliar. (GA)
Muncul 116 Titik Panas Karhutla di Riau Pagi Ini
Demi Hasilkan Rumusan Bernas, Visi Misi Pemkab Bengkalis Dibedah
TBS Kelapa Sawit di Riau 'Jatuh' di Harga Rp1.815,16 per Kg
Syarat Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Keluarga Gubernur-Sekda Riau Jadi Pejabat l, Komisi II DPR: Rentan Isu Nepotisme
Deretan Fakta Jatuhnya Pesawat TNI AU di Riau