sumber foto cnbcindonesia.com
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan akan melakukan peninjauan ulang terhadap holding perusahaan BUMN yang sudah terbentuk. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi holding tersebut, bukan untuk melakukan perombakan.
Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan secara garis besar, pembentukan seluruh holding BUMN tengah dilakukan pengkajian ulang di bawah kepemimpinan Erick Thohir ini, baik holding yang sudah terbentuk begitu juga holding yang saat ini masih dalam proses pembentukan.
"Semua yang belum jadi kita evaluasi kita liat evaluasi kajiannya. "Yang sudah jadi"ya kita lihat, nanti kita perbaiki. Kalau rombak lagi pusing," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Seperti diketahui, holing BUMN yang saat ini sudah rampung penyelesaiannya adalah holding untuk perusahaan minyak bumi dan gas. Dalam holding BUMN migas, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai induk. Anggota holding BUMN migas terdiri dari PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS).
Kemudian, holding lainnya yang sudah diselesaikan adalah holding pertambangan dengan induk usaha adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum atau MIND ID. Perusahaan yang berada dalam holding ini adalah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Timah Tbk. (TINS).
Khusus Farmasi, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma. Dengan demikian, Bio Farma akan mengontrol PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dan PT Indofarma Tbk. (INAF). (GA)
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Rabu 21 April 2021
Rupiah Jumat Pagi Masih Melemah, Bertengger di 15.366 per Dolar AS
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021
Bursa Asia Menguat, IHSG Dibuka Naik
Bursa Global 'Kebakaran', IHSG Tumbang Pagi Ini
Harga Emas Antam Naik pada 2 Desember 2021, Dipatok Rp 929 Ribu per Gram