sumber foto cnnindonesia.com
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengkritisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin yang ingin mengubah sitem zonasi sekolah.
Dikutip dari laman cnnindonesia.com, sebelumnya, Nadiem menyatakan sistem zonasi yang baru diterapkan pada masa Mendikbud Muhadjir Effendy (sekarang Menko PMK) itu akan direvisi. Ia mengatakan penerimaan siswa lewat jalur prestasi akan menjadi 30 persen, di mana sebelumnya 15 persen.
Namun, menurut Ramli dengan penambahan kuota jalur prestasi menjadi 30 persen itu bakal menjadi langkah mundur dalam pendidikan Indonesia. Ramli menjelaskan dengan kuota yang besar untuk jalur prestasi, sistem sekolah unggulan jadi tercipta kembali. Sedangkan ihwal kebijakan zonasi sekolah dibuat untuk menghilangkan adanya 'kasta' favorit atau unggulan di antara sekolah-sekolah negeri.
"Kasta-kasta sekolah ini selama ini telah menimbulkan berbagai masalah di masyarakat seperti misalnya upaya segelintir orang untuk mengupayakan segala macam cara agar anaknya mampu terakomodir di sekolah-sekolah unggulan," ujar Ramli dalam rilis yang diterima, Rabu (11/12).
"Terjadinya ketimpangan antara sekolah unggulan dan bukan sekolah unggulan kemudian masih banyak lagi masalah yang ditimbulkan oleh keberadaan kasta-kasta sekolah ini dan akhirnya Nadiem Makarim kembali membangun kasta-kasta sekolah tersebut dengan menaikkan porsi jalur prestasi menjadi 30 persen" sambungnya.
Sistem zonasi pendidikan merupakan buah kebijakan Muhadjir saat menjadi Mendikbud pada periode pertama kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019.
Sejauh ini, sistem zonasi itu dibagi dalam tiga jalur penerimaan. Sebanyak 80 persen siswa diterima di sebuah sekolah berdasarkan wilayah atau jarak dengan sekolah. Kemudian, 15 persen lewat jalur prestasi, dan sisanya sebanyak 5 persen diterima melalui sistem pindah sekolah.
Nadiem mengubah itu. Penerimaan siswa lewat jalur prestasi menjadi 30 persen. "Yang tadinya jalur prestasi hanya 15 persen, sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," kata Nadiem saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).
Perubahan itu tentu berdampak pada jalur penerimaan lainnya. Jalur penerimaan melalui pemetaan wilayah atau zonasi jadi hanya 50 persen, jalur perpindahan sebanyak 5 persen, 30 persen jalur prestasi dan jalur afirmasi sebanyak 15 persen.
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Nadiem mengatakan ada beberapa daerah dan orangtua murid yang mengalami kesulitan atas pemberlakuan sistem zonasi. Atas dasar itulah dia mengubahnya.
Dia ingin mekanisme penerimaan siswa baru benar-benar bisa mengakomodasi perbedaan situasi dan bisa diterima di setiap daerah akibat sistem zonasi pendidikan tersebut. (GA)
Update Corona 4 September: 187.537 Positif, 134.181 Sembuh
Update Corona 16 Juni 2021: Positif 1.937.652 Orang, 1.763.870 Sembuh dan 53.476 Meninggal
20 Mei, Budi Utomo dan Tonggak Kebangkitan Pribumi Indonesia
100.000 Lowongan CPNS dan 75.000 Pegawai Setara PNS Segera Dibuka
Pemerintah Gelar Upacara 17 Agustus di Masa Corona
Ombudsman: Rasional Saja, Rakyat Butuh Uang Tunai Bukan Kartu Pra Kerja