Hingga Januari 2020, Pemerintah Telah Terbitkan Utang Syariah Rp 1.230 Triliun


Kamis,23 Januari 2020 - 14:27:19 WIB
Hingga Januari 2020, Pemerintah Telah Terbitkan Utang Syariah Rp 1.230 Triliun sumber foto kompas.com

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mencatatkan, pemerintah hingga 16 januari 2020 telah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) hingga Rp 1.230,44 triliun dengan outstanding sebesar Rp 738,37 triliun.

Dilansir dari laman kompas.com, penerbitan surat utang tersebut dilakukan baik dengan cara dilelang, bookbuilding, maupun private placement. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebutkan, untuk tahun 2019 pemerintah telah menerbitkan SBSN untuk pembiyaan proyek sebesar Rp 28,34 triliun.

Jumlah tersebut digunakan untuk membiayai proyek di 7 Kementerian/Lembaga untuk 619 proyek. "SBSN proyek adalah salah satu alternatif pembiayaan dalam APBN, jadi salah satu fiturnya misalnya pembiayaan itu sudah ada underlying (jaminannya) dikaitkan dengan proyek," ujar Luky ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Luky pun menjelaskan, penerbitan SBSN pertama kali dilakukan pada 203 dengan nilai sebesar Rp 890 miliar. Kala itu, SBSN hanya mendanai 1 proyek double track Cilacap-Kroya milik Kementerian Perhubungan.

Pada 2019, alokasi pembiayaan proyek SBSN ditujukan kepada tujuh K/L yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Adapun per Desember 2019, Luky menjelaskan penyerapan SBSN proyek mencapai 90,5 persen. Namun demikian, K/L bisa melakukan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari kerja di tahun berikutnya. "Mereka diberi waktu tambahan sampai Maret, sehingga penyerapan bisa mencapai di atas 95 persen," kata dia.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, untuk K/L yang kinerja penyerapannya kurang bagus akan mendapatkan pembatasan pembiayaan dalam proyek-proyek tertentu. Namun demikian, dirinya tak menjelaskan lebih jauh mengenai realisasi penyerapan SBSN proyek di setiap K/L.

"Punishmentnya dia dibatasi, kita kasih moratorium. Jadi kita enggak kasih lagi proyeknya untuk sampai setahun berikutnya," jelas Dwi/. "Langsung diberhentikan pembiayaannya karena nggak selesai waktu itu, dan enggak jadi proyek sebelumnya," ujar dia. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]