sumber foto cnnindonesia.com
Pemerintah menghilangkan aturan mengenai izin lingkungan dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Lau Cipta Kerja. Dalam draf aturan yang telah diserahkan ke DPR, ketentuan izin lingkungan diganti dalam rangka memudahkan pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan.
Dilansir dari laman cnnidonesia.com, mulanya, izin lingkungan telah diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Semua ketentuan dalam pasal 40 itu dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aktivis lingkungan hidup Greenpeace, Arie Rompas, menuturkan penghapusan izin lingkungan bisa meniadakan kontrol terhadap perusahaan dalam menjalankan usaha. Tanpa ada kontrol terhadap perusahaan, kondisi lingkungan hidup berpotensi semakin mengkhawatirkan.
"Soal izin lingkungan itu seharusnya sebagai bentuk kontrol yang dilakukan pemerintah. Di dalamnya termasuk dokumen Amdal," tutur Arie kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/2).
Arie pun mengkritik sikap pemerintah yang mengesampingkan persoalan lingkungan hanya demi memperlancar investasi. Penghapusan izin lingkungan, kata dia, adalah bukti nyata pemerintah telah abai terhadap lingkungan.
"Artinya kemudian masalah lingkungan dianggap menghambat proses-proses administrasi. Padahal diketahui saat ini secara global, Indonesia juga sedang mengalami krisis iklim karena aktivitas industri dan model pembangunan yang tidak ramah lingkungan," ujar dia.
Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu andalan pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Pemerintah berniat merampingkan peraturan demi memperlancar investasi. Pemerintah menyatakan akan menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU Cipta Kerja. (GA)
Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax ke Atas
Ini Cara Vokasi RI Maju ala Jerman yang Jadi Target Nadiem
Update Corona 7 Agustus: 121.226 Positif, 77.557 Sembuh
Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14 Ribu per Liter Mulai Hari Ini, Mendag Imbau Warga Tidak Panic Buying
Satgas Ungkap 3 Penyebab Kasus Covid-19 Tinggi di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
Update Corona 16 Oktober: 353.461 Positif, 12.347 Meninggal