sumber foto bisnis.com PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait instruksi penutupan penerbangan dari dan ke Malaysia dan Singapura.
Dilansir dari laman bisnis.com, Yogi Prasetyo Suwandi, Executive General Manager PT AP II Pekanbaru, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipasi penyebaran virus corona atau COVID—19 di area Bandara SSK II. Terkait dengan penerbangan dari dan ke Malaysia dan Singapura, dirinya mengaku belum mendapatkan instruksi resmi dari pemerintah.
“Terkait penerbangan dari Malaysia dan Singapura, kami menunggu informasi resminya. Kami selaku operator bandara mengikuti dan mendukung apa yang ditetapkan pemerintah,” kata Yogi melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2020). Adapun, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan berencana menutup seluruh akses keluar dan masuk dari dan ke Malaysia dan Singapura.
Seperti diketahui, kedua negara tersebut memiliki kasus infeksi COVID—19 yang lebih banyak ketimbang Indonesia. Bahkan, Malaysia telah mengumumkan untuk menutup atau lockdown negaranya pada Senin (16/3/2020) malam.
Adapun, Yogi menambahkan bahwa pihaknya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SSK II sangat konsen untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID ini.
Beberapa langkah yang telah dilakukan a.l.:
1. Pemeriksaan kedatangan internasional menggunakan thermal scanner.
2. Penyemprotan area bandara menggunakan disenfectan spay setelah jam operasional.
3. Pemeriksaan suhu bagi penumpang yang akan berangkat di area pemeriksaan tiket.
4. Menyediakan hand sanitizers di bandara.
5. Melengkapi petugas bandara dengan masker dan sarung tangan.
(GA)
DPR Panggil Menteri ESDM Bahas Cadangan Gas hingga Mobil Listrik
Menurut WHO, 6 Kriteria Ini Harus Dipenuhi Sebelum PSBB Disetop
Corona Buktikan Pendidikan Indonesia Tak Siap Hadapi Abad 21
Kisah Tiga Kubu PERADI Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham
Perdana, Indonesia Jadi Tuan Rumah Presidensi G20 di 2022
Mulai 2022, Penetapan Upah Minimum Ikut Aturan UU Cipta Kerja