sumber foto infosawit.com Pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil - ISPO), resmi terbit dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly. Pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75.
Dilansir dari laman infosawit.com, dari informasi yang didapat Infosawit, Perpres tersebut terdiri dari VII Bab dan 30 pasal. Pada pasal 4 point 2 mencatat, sertifikasi ISPO dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi, a. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan; b. penerapan praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerjaan.
Lantas, e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. penerapan transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan. Sementara pada Pasal 4 Point 4 mencatat, ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menarik dari Perpres No. 44 Tahun 2020 ini juga memuat mengenai sanksi, yang tercatat pada pasal 6 yakni, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
Dalam Perpres sanksi administratif akan berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau pencabutan sertifikat ISPO. (GA)
Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Anak Semakin Diperlukan Berkaitan dengan PTM
Puing Jet Siluman F-35 Jepang Ditemukan, Pilot Masih Dicari
Bupati Bengkalis Resmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing
Update Corona: Kasus Positif Bertambah 7.903, Total 727.122 Orang
DKI Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi, Ini Sebaran di 34 Provinsi per 4 Januari
Ramalan Zodiak Hari Ini: Taurus Lagi Cekcok, Jam Baik Virgo 13.00-14.00