MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Selisih Pembayaran


Kamis,02 April 2020 - 14:08:30 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Selisih Pembayaran sumber foto health.detik.com

Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah resmi ditayangkan melalui website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Dengan terbitnya putusan tersebut maka saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait sedang menyusun Perpres (Peraturan Presiden) pengganti Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman health.detik.com, meski demikian sampai saat ini ketetapan iuran masih sesuai dengan Perpres tersebut sebab belum ada aturan baru yang memuat keputusan pembatalan kenaikan iuran dari MA. Jika dalam 90 hari tidak ada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pengganti Perpres 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA, maka iuran kembali ke awal sesuai Pepres 82 tahun 2018 yang besarannya:

- Kelas 3: Rp 25.500 per jiwa per bulan

- Kelas 2: Rp 51.000 per jiwa per bulan

- Kelas 1: Rp 80.000 per jiwa per bulan

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/4/2020).

BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekertaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah sesuai putusan MA tersebut. Jika ada pengembalian dana, teknisnya akan diatur lebih lanjut. Salah satunya kelebihan beban iuran akan menjadi iuran peserta di bulan berikutnya.

"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih pembayaran kelebihan iuran peserta segmen PPBU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan Pemerintah". (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]