sumber foto cnnindonesia.com
DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang, hari ini, Selasa (12/5).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, langkah ini dilakukan setelah Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sepakat melanjutkan pembahasan RUUMinerba ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (11/5).
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI Nomor PW/05689/DPR RI/V/2020 yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
"Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," demikian bunyi salah poin acara dalam undangan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi UU.
Langkah ini dilakukan setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dijadikan UU pada Senin (4/5) malam, walau Fraksi PKS melayangkan penolakan.
Agenda selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI akan meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Terakhir, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dijadwalkan akan menyampaikan pidato untuk menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang menuai kritik dari masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia menyatakan keputusan DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Mineral dan Batubara (RUU Minerba) di tengah wabah virus corona (Covid-19) mencerminkan akomodasi terhadap kepentingan investor batubara.
"Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," demikian siaran pers dari Koalisi Masyarakat Sipil. (GA)
Jokowi: Jika Satu Negara Masih Terpapar, Dunia Belum Sepenuhnya Bebas dari Covid-19
Telat Lapor SPT Boleh, Tapi Dapat 'Surat Cinta' dari Pajak
Tak Hanya Online, Lapor SPT Bisa Lewat Jasa Pos dan Ekspedisi Kurir
Sudah Tahun Keenam Eka Hospital Tetap Dekat dengan Masyarakat Sekitar
Daftar Lengkap Stimulus Corona, PPh Sampai Kemudahan Impor
Polri Kerahkan Pasukan Asmaul Husna Amankan Demo di Bawaslu