Sumber foto liputan6.com Sudah lima tahun Eddie Darmadi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I. Penggunaan BPJS Kesehatan Kelas I ini tercatat sejak Januari tahun 2015. Namun, warga Kabupaten Bogor ini memutuskan turun kelas pada Februari 2020 lalu. Alasannya, dia mengaku biaya iuran bulanan terasa berat. Ada empat jiwa yang harus dibayarkan yakni Eddie, istri dan 2 anaknya.
Dilansir dari laman liputan6.com, "satu keluarga empat orang, saya, istri dan 2 anak," kata Eddie saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat, (29/5/2020). Saat itu Eddie mengaku mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Bogor untuk turun kelas. Namun setibanya di kantor cabang BPJS Kesehatan, ternyata proses pengajuan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor.
"Kalau naik atau turun kelas enggak usah ke kantor. Bisa dilakkan via aplikasi," kata Eddie. Berbekal selebaran tata cara menggunakan aplikasi, dia kembali ke rumah. Lalu dia mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan. Setelah mengisi identitas diri, Eddie dihadapkan berbagai vitur dalam aplikasi tersebut.
Selanjutnya Kemudian dia memilih menu 'Ubah Data Peserta'. Lalu memilih menu 'Ubah Kelas Rawat'. Eddie pun memilih turun kelas dari kelas I menjadi kelas III. Dalam aplikasi tersebut muncul keterangan berisikan perubahan kelas rawat hanya dapat dilakukan minimal 1 tahun dari kelas rawat yang didaftarkan sebelumnya. Setelah memilih kelas yang baru, peserta wajib menyimpan perubahan.
Eddie menyebut proses itu semua tidak memakan waktu lebih dari 5 menit. Permohonan yang diajukan tersebut, pemberlakukaannya terhitung pada bulan selanjutnya.
"Kalau diproses bulan ini, bulan depan langsung berubah (tagihannya)," kata Eddie. Kini sejak Februari 2020 lalu, Eddie membayar iuran BPJS sebesar Rp 124 ribu untuk empat jiwa. Turun dari sebelumnya Rp 320.000 pada bulan Januari 2020. (GA)
Emas Antam Hari Ini Turun
Transaksi Lesu, IHSG Ditutup Negatif ke 6.452
Tarif Listrik Per kWh Pelanggan Non Subsidi Terbaru 8 Juli 2022
Turun Nih! Harga Emas 24 Karat di Pegadaian, Senin 26 April 2021
Naik Rp 1.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 915 ribu per Gram
RI Kembali Tegaskan Tolak Klaim China Atas Laut Natuna