Iuran Naik Juli, BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 185 M


Jumat,12 Juni 2020 - 09:39:52 WIB
Iuran Naik Juli, BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 185 M sumber foto finance.detik.com

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli setelah pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari laman finance.detik.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan menyusut jadi Rp 185 miliar pada tahun ini karena adanya kenaikan iuran.

"Mulai bulan Juli (berlaku) Perpres 64 maka pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi semakin lebih baik walaupun masih defisit sekitar Rp 185 miliar," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Semula BPJS Kesehatan diproyeksikan surplus Rp 3,791 triliun jika kenaikan iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Kalau tadi digambarkan sebelum putusan MA proyeksi surplus Rp 3,791 triliun," sebutnya.

Namun akhirnya iuran BPJS kesehatan kembali sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mengacu besaran iuran berdasarkan perpres tersebut maka defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

Tetapi begitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nanti berlaku mulai Juli maka defisit BPJS Kesehatan mengecil jadi Rp 185 miliar. Kenaikan iuran untuk kelas I dan II mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.

Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sebab banyak masyarakat yang kondisi ekonominya sulit saat virus Corona merebak di Indonesia.

"DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Ini legislatif diabaikan. Karena itu saya minta penghitungan aktuarianya seperti apa biar kita lihat dulu. Jangan-jangan ini asal-asalan juga kenaikannya," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan Dirut BPJS Kesehatan, Kamis (11/6/2020).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli setelah pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terkecuali untuk peserta kelas III, kenaikan iuran berlaku mulai 2021.

Padahal Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Kita berharap putusan Mahkamah Agung dilaksanakan oleh pemerintah. Tetapi itu diabaikan. Makanya mohon maaf seakan-akan kita dikerjain semua sama pemerintah, ada sebuah lembaga institusi demokrasi di Indonesia yang dilangkahi oleh pemerintah. Coba lihat itu Mahkamah Agung itu kan adalah suatu lembaga yang disebut dengan yudikatif. Keputusannya diabaikan oleh pemerintah," jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati juga menyayangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Sekali lagi, kita sudah membahas berkali-kali apakah kita tidak bisa tata kelola dan persoalan, kendala-kendala, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan ini tidak dibebankan kepada rakyat Indonesia yang saat ini semuanya sedang mengalami pandemi. Itulah yang sangat kita sayangkan," ujarnya.

BPJS Kesehatan mencatat 2.304.658 peserta turun kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 atau dalam 6 bulan. Itu untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Total peserta kategori tersebut ada 30.345.862 orang pada Desember.

Dalam paparan yang disajikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, 1.034.930 peserta turun kelas pada Desember 2019, 746.431 pada Januari 2020, 309.867 pada Februari 124.217 pada Maret, 48.863 pada April, 40.350 pada Mei.

"Jadi dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54% total. Tidak seperti yang diberitakan bahwa bisa sampai 50% dan ini mulai melandai," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Namun ada juga peserta BPJS Kesehatan yang memilih naik kelas. Pada Mei 2020, 7.068 peserta yang naik dari kelas II ke kelas I, 13.112 peserta naik dari kelas III ke kelas, dan 22.758 naik kelas III ke kelas II.

"Jadi karena ini tergantung behavior, perilaku masyarakat memilih layanan sesuai kemampuan. Di sini ada tren dari kelas 2 naik ke kelas 1, dari kelas 3 naik ke kelas 1, dan dari kelas 3 ke kelas 2," tambahnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]