Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah untuk Sektor UMKM dari Tahun ke Tahun


Jumat,26 Juni 2020 - 14:12:17 WIB
Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah untuk Sektor UMKM dari Tahun ke Tahun Sumber foto liputan6.com

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan kekuatan ekonomi yang sangat besar. Tercatat, porsi UMKM dalam PDB nasional mencapai 61 persen. Selain itu, sektor UMKM juga menyerap tenaga kerja yang tinggi

Dilansir dari laman liputan6.com, namun sayangnya, di tengah wabah Corona Covid-19 ini, sektor UMKM justru mengalami tekanan yang sangat dalam. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk menahan penyebaran virus Corona justru menjadi penghalang bagi UMKM untuk bergerak. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam webinar dengan tema Insentif Pajak Bagi UMKM di Masa Pandemi,  Jumat (26/6/2020).

Menurut Hestu, pemerintah tidak tinggal diam dengan kenyataan yang menimpa para pelaku UMKM tersebut. Pemerintah pun mengambil kebijakan agar para pelaku UMKM ini bisa bertahan, dan tetap melaksanakan kegiatan usaha di tengah situasi yang ketidakpastian ini.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa 72 persen dari sekitar 67 juta UMKM yang ada di Indonesia ini terdampak. "Ini Terdampaknya bervariasi, ada yang tidak bisa berusaha lagi, omzet turun drastis, ada juga yang kesulitan dari sisi permodalan, membayar utang kepada bank dan lembaga pembiayaan,” kata Hestu.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil berbagai langkah di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. Pada April lalu, pemerintah mengeluarkan aturan yang menghapus pajak UMKM selama 6 bulan. Pembebasan pajak ini untuk UMKM yang berozet di bawah Rp 4,8 miliar.

Insentif Sebelumnya

Hestu melanjutkan, sebenarnya pemerintah dari tahun ke tahun selalu mendukung perkembangan sektor UMKM. Ia pun bercerita pada 2003, UMKM sudah dipermudah dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Kemudian di 2018, kita mengubah lagi dari yang semula pajaknya 1 persen diturunkan lagi menjadi 0,5 persen, Pajak ini admisnistrasinya cukup banyak, untuk UMKM pengusaha yang omzet per tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, artinya kalau kita rata-rata omzet per bulan itu 400 juta itulah kita sebut UMKM,” jelasnya.

Terbaru adalah di saat pandemi ini, seluruh UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan skema setengah persen tiap bulan dari omzet seperti yang ada di dalam aturan yang dikeluarkan pada 2018 tersebut kendapat insentif pajak. Insentif tersebut adalah pemerintah akan menanggung pajak 0,5 persen UMKM enam bulan dari bulan April sampai September 2020.Artinya, UMKM tidak perlu membayar pajak. 

“Para pembayar pajak dari kalangan UMKM sekitar 67 juta UMKM kita, dengan skema setengah persen sangat mudah, tapi kita harus mengliterasi, membina, dan mengedukasi mereka agar lebih sadar pajak bahkan sudah diberikan skema yang sangat mudah,” pungkasnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]