Update Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru: Gubernur Irwan Akui Ada Penolakan dari Masyarakat


Selasa,30 Juni 2020 - 14:38:16 WIB
Update Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru: Gubernur Irwan Akui Ada Penolakan dari Masyarakat sumber foto pekanbaru.tribunnews.com

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengungkap proses dan progres pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Irwan Prayitno mengakui masih ada penolakan sejumlah masyarakat terhadap pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tersebut.

Dilansir dari laman pekanbaru.tribunnews.com, kendati demikian, proses pembangunan masih jalan terus hingga saat ini, Senin (29/6/2020). Irwan Prayitno menjelaskan, pembangunan ruas jalan tol Padang-Pekanbaru terbagi dalam dua paket.

Penetapan lokasi (penlok) 1 di Nagari Kasang, Padang Pariaman dari titik KM 0 sampai KM 4,2. Pembangunan di penlok 2 terdiri atas KM 4,2 hingga KM 36,6 di Kapalo Hilalang Sicincin.

"Progres sekarang masih jalan terus, dari KM 0 sampai 4,2 ini sebagian kecil masih proses di pengadilan, sebagian lagi sudah selesai dan pengerasan," katanya kepada TribunPadang.com, Senin (29/6/2020).

Irwan Prayitno menambahkan, KM 4,2-36,6 sedang persiapan untuk tanah, nanti akan dibuat penloknya. Baik di penlok 1 maupun penlok 2 masih dalam proses.  Irwan Prayitno menyebutkan, proses yang dilalui beragam, ada yang masih di pengadilan, ada yang proses pembebasan, ada yang proses untuk penetapan lokasi, dan ada yang dalam proses pengerjaan fisik pengerasan.

"Semuanya jalan, kita bagi-bagi, yang aman kita lakukan pengerasan, yang belum kita selesaikan," ujar Irwan Prayitno. Menurut Irwan Prayitno, memang masih ada penolakan dari masyarakat di sebagian lokasi.

Ia menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan semua bisa diselesaikan masalahnya dan pembangunan tetap jalan. "Penolakan masyarakat, ada sebagian. Itu tidak bisa dipungkiri, ada sebagian tetapi sebagian besar sudah jalan."

"Yang penolakan itu wajar, kalau misalnya enggak bisa damai, ya udah kita bawa ke pengadilan," tutur Irwan Prayitno. Ia menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang menyebutkan, kata Irwan Prayitno, kalau tanah untuk kepentingan negara itu tidak ada yang bisa ditolak, hanya saja ada proses yang dilalui.

"Kita tetap akan buat jalan, enggak ada masalah, cuma prosesnya harus kita lalui, damai, diskusi, cocokan harga, pakai appraisal, kalau enggak bisa juga, uang ditaruh di pengadilan, tanah kita garap," imbuh Irwan Prayitno. Terakhir, ia menyatakan pembangunan akan tetap berjalan dengan aman sesuai yang direncanakan tanpa gangguan. Ia berharap tahun ini bisa selesai sekitar 30 KM.

"Enggak akan ada gangguan, targetnya mungkin tahun ini sudah berjalan sebagian sampai 30 KM, karena suasana Covid-19, tentu ada perbaikan perencanaan kembali," tambah Irwan Prayitno. (GA)

 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]