Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19


Kamis,23 Juli 2020 - 14:59:32 WIB
Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19 sumber foto economy.okezone.com

Pemerintah memperpanjang insentif pajak dan sektor penerimaan hingga Desember 2020 mendatang. Tidak hanya itu, prosedur dan syarat penerima insentif pajak pun dipermudah dan sederhana.

Dilansir dari laman economy.okezone.com, ketentuan tentang pemberian insentif pajak wajib pajak terdampak Covid-19 ini sebelumnya sudah diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020.Untuk itu, perluasan sektor akan dilakukan untuk memberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional.

Namun, memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnnya denga makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 ke sektor lainnya. Pmerintah memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif hingga Desember 2020. MengutipInstagram @kemenkeuri, Kamis (23/7/2020), berikut jenis-jenis insentif yang diberikan dan ketentuannya:

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Berhak diterima oleh pegawai yang menerima penghasilan dar pemberi kerja yang termasuk WP dengan KLU tertentu, WP perusahaan KITE, atau WP kawasan berikat. Memiliki NPWP, dan pada masa pajak memperoleh penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Insentif ini mempunyai jangka waktu sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak Desember 2020. Pertanggung jawaban berupa laporan realisasi PPh pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosedurnya:

- Menyampaikan pemberitahuan melalui www.pajak.go.id.

- Dalam hal pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria, KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, dan

- Pemberi kerja wajib memberikan secara tunai PPh Pasal 21 DTP Kepada pegawai.

2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Yang berhak adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Di mana insentif ini memiliki jangka waktu sejak masa pajak April 2020 hingga Desember 2020.

Prosedurnya:

- WP berhak mendapatkan insentif sepanjang menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat di tanggal 20 bulan berikutnya.

- WP tidak perlu menyetor PPh final ke kas negara

- Pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pada saat pembayaran, kemudian menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada WP.

3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan ini yang berhak mendapatkan adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 431 KLU menjadi 721 KLU), WP perusahaan KITE, atau WP kawasan berikat.

Mempunyai jangka waktu sejak SKB terbit hingga 31 Desember 2020. Pertanggungjawabannya, laporan realisasi PPh Pasal 22 impor dengan masa pajak April-Juni paling lambat 20 Juli 2020 dan masa pajak Juli-Desember setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosedurnya:

- WP menyampaikan permohonan SKB untuk memanfaatkan insentif melalui www.pajak.go.id

- WP yang memenuhi kriteria diberikan SKB, sedangkan WP yang tidak memenuhi kriteria akan diberikan surat penolakan.

4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%

Adapun yang berhak mendapatkannya adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 846 KLU menjadi 1.013 KLU), WP Perusahaan KITE, atau WP kawasan berikat.

Mempunyai jangka waktu sejak masa pajak pemberitahauan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Pertanggungjawabannya, laporan realisasi PPh Pasal 25 dengan masa pajak April-Juni paling lambat 20 Juli 2020 dan masa pajak Juli-Desember setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosedur:

- WP menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif melalui www.pajak.go.id

- WP yang tidak memenuhi kriteria diberikan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan insentif

5.Pengembalian pendahuluan PPN

Bagi PKP Risiko Rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Adapun yang berhak dalam hal ini adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 431 KLU menjadi 716 KLU), WP perusahaan KITE, atau kawasan berikat.

Prosedur yang dilalui yaitu PKP menyampaikan SPT masa PPN dengan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi PKP berisiko rendah pada SPT, paling lambat 31 Januari 2021. Jangka waktu yang ditentukan masa pajak April s/d masa pajak Desember 2020, dan pertanggung jawaban dengan mengikuti prosedur pengembalian pendahuluan existing. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]