sumber foto cnnindonesia.com Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, ia juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan, Senin (3/8).
Selain itu, Wahyu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ujar Takdir.
Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Takdir. (GA)
IKA FH UIR Resmikan LBH Pelita Keadilan 99
MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Ulang
Sejumlah Menteri Bungkam Usai Dipanggil Jokowi Bahas Situasi Terkini
8 Poin Keberatan RUU Perlindungan Data Pribadi
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu
Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum