ABG Pembunuh Bocah dan Simpan di Lemari Divonis Dua Tahun Bui


Rabu,19 Agustus 2020 - 16:08:46 WIB
ABG Pembunuh Bocah dan Simpan di Lemari Divonis Dua Tahun Bui sumber foto cnnindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis NF (15), seorang remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bocah berinisial APA (5), dengan pidana selama dua tahun penjara.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, NF sempat menghebohkan publik usai aksinya membunuh bocah dan menyimpan mayat tetangganya tersebut di dalam lemari. Dalam pembacaan vonis, Selasa (18/8), NF akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan," demikian petikan putusan yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).

Bambang menyatakan NF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum terdakwa anak NF selama 6 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. "Atas Putusan ini, JPU pikir-pikir selama 7 hari atas putusan Hakim tersebut," kata Bambang.

Dilansir dari Antara, Tim Penasihat Hukum NF dari LBH Mawar Saron Jakarta mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel menuturkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF. Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga NF yang merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.

Putusan terhadap NF ini, menurut dia, dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia. Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak.

"Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan terhadap anak agar memberi waktu yang cukup dalam pengungkapan fakta tanpa terburu-buru," kata Ditho sebagaimana dikutip dari Antara. Kasus pembunuhan bermula ketika korban bermain di rumah NF yang berada di daerah Sawah Besar, Kamis (5/3). NF membunuh dengan cara menyekap korban.

Pada mulanya NF hendak membuang korban yang sudah lemas tak berdaya. Namun karena hari sudah petang, NF menyimpan bocah tersebut di dalam lemari. Kemudian NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada keesokan paginya.

Kepolisian sempat menggandeng ahli psikologi guna mengetahui secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan NF. Dalam jalannya proses penyidikan, diketahui bahwa NF mengaku memiliki hasrat membunuh yang muncul seketika.

Kepolisian pun mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan tindak pidana NF. Pertama alat yang dipakai untuk membunuh dan kedua adalah gambar-gambar dan catatan harian pelaku sebanyak 14 lembar serta satu papan tulis yang mayoritas berisikan catatan kesedihan.

Salah satu gambar yang ditunjukkan polisi adalah gambar perempuan yang sedang terikat. Saat NF ditanya mengenai gambar tersebut, ia menjelaskan bahwa gambar tersebut adalah cerita di mana penyiksa dan tersiksa sama-sama merasa senang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, NF diketahui menyukai film Slender Man dan Chucky. Slender Man adalah karakter supernatural fiksi yang digambarkan dengan sosok kurus tinggi dengan kepala tanpa wajah. Sedangkan Chucky adalah karakter arwah pembunuh berantai yang masuk ke dalam tubuh boneka. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]