Mulai 'Digoreng', Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2021


Selasa,25 Agustus 2020 - 14:48:12 WIB
Mulai 'Digoreng', Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2021 sumber foto cnbcindonesia.com

Dua bulan jelang batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur 1 November 2020, persoalan upah kembali menjadi kegelisahan pengusaha. Memasuki September 2020, sudah ada ancar-ancar pengusaha soal risiko kenaikan UMP 2021.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, dari industri alas kaki, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri sudah ancang-ancang. Sebagai industri padat karya yang mempekerjakan ribuan pekerja, maka kenaikan UMP lagi akan sangat berpengaruh terhadap perusahaan.

"Nanti bulan September. Biasanya Menteri menerbitkan Surat Edaran buat Pemda soal hitungan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota)," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/8). Menurutnya dengan aturan yang berlaku saat ini, ada kemungkinan pertumbuhan kenaikan UMP berada di angka 2%.

Hitungannya dari nilai kumulatif dari rata-rata Inflasi September 2019 hingga Juli 2020 (masih kurang bulan Agustus) sebesar 0,11%. Kemudian rata-rata pertumbuhan PDB YoY Q3,Q4 (2019), Q1,Q2 sebesar 1,91%, maka diakumulasikan menjadi 2,02%.

Perkiraan kenaikan gaji sudah mulai bisa dihitung, meski harus menunggu besaran inflasi pada bulan Agustus ini. "Estimasi kami UMK (Upah minimum kota) harus naik kalau Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan masih berlaku," jelasnya.

Tidak jauh berbeda, industri padat karya lain seperti tekstil dan produk tekstil juga akan mengalami dampak. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menilai kondisi saat ini sedang sulit.

Pasalnya, produk impor sudah mulai kembali membanjiri pasar Indonesia. Alhasil, produk dalam negeri menjadi kalah bersaing. Kenaikan gaji menjadi beban tersendiri di saat ini. "Masa sulit ini kita harus bahu membahu. Kalau seandainya market diproteksi, otomatis create demand. Lapangan kerja semua dari supply-demand. Kalau demand tenaga kerja tinggi, otomatis itu bisa terimbangi," jelasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]