Istana Sebut Putusan MK Wamen Rangkap Jabatan Tak Mengikat


Senin,07 September 2020 - 08:47:34 WIB
Istana Sebut Putusan MK Wamen Rangkap Jabatan Tak Mengikat sumber foto cnnindonesia.com

Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono mengatakan larangan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara maupun swasta merupakan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bagian putusan atas gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dilansir dari laman cnnidonesia.com, "sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari putusan MK," kata Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dini mengklaim MK tak memberikan keputusan terkait rangkap jabatan wakil menteri. Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon juga dinyatakan tak dapat diterima oleh MK. Namun, pemerintah akan mempelajari pendapat MK tersebut.

"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen," ujarnya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku masih menemukan pendapat blunder yang menyatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan final serta mengikat. Padahal, menurutnya, pendapat MK tersebut tidak mengikat.

"Saya liat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak," katanya.

Sebelumnya, MK melarang wamen rangkap jabatan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wamen dan larangan rangkap jabatan. Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Manahan MP Sitompul mengatakan UU Kementerian Negara telah mengatur larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30 Tahun 2008 berlaku pula bagi wamen," ujar Manahan pada 27 Agustus lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengklaim larangan MK itu tak mengikat. Menurut Arya, poin larangan tersebut hanya masuk dalam poin pertimbangan MK, belum menjadi keputusan.

Arya berkata larangan MK soal rangkap jabatan wamen menjadi mengikat seluruh pihak apabila sudah masuk sebagai keputusan bukan poin pertimbangan. "Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kami masih menunggu," kata Arya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]