sumber foto merdeka.com Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp19,98 triliun. Angka ini meningkat 2,2 persen dari alokasi tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp19.55 triliun.
Dilansir dari laman merdeka.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merincikan, alokasi dana otsus tersebut akan diberikan kepada tiga provinsi. Di mana untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan porsi sebesar Rp7,8 triliun.
"Untuk dana otsus tahun depan untuk Papua dan Papua Barat Rp7,8 triliun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, Rabu (9/9).
Alokasi dana otsus kepada dua provinsi tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari APBN 2020 yang diatur dalam Perpres 72/2020. Di mana pada tahun ini kedua provinsi tersebut anggarannya hanya mencapai Rp7,5 triliun.
Sementara itu, Provinsi Aceh pada 2021 juga bakal menerima dana otsus yang nilainya sama dengan Papua dan Papua Barat yakni mencapai sebesar Rp7,8 triliun. Anggaran ini juga naik sebesar 3,3 persen dari tahun ini.
Sedangkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus justru mengalami penurunan. Pada 2021 pemerintah hanya mengalokasikan sebesar Rp4,3 triliun. Atau turun 1,7 persen dari posisi tahun ini yang sebesar Rp4,4 triliun. (GA)
Harga Emas 24 Karat di Antam Hari Ini, Senin 7 Februari 2022, Mumpung Naik!
Harga SUN Bergerak Variatif, Ini Seri Pilihan Mirae Asset Sekuritas
Rupiah Berpotensi Lesu pada Perdagangan Selasa 23 Agustus 2022
Harga TBS Sawit Sumut Periode 5-11 Oktober 2022 Turun Rp 69,65/Kg, Berikut Harganya
Dolar AS Kembali Perkasa, Harga Emas Hari Ini Langsung Merana
Sejak Maret, Harga Timah Sudah Ambles 50%