sumber foto merdeka.com Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp19,98 triliun. Angka ini meningkat 2,2 persen dari alokasi tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp19.55 triliun.
Dilansir dari laman merdeka.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merincikan, alokasi dana otsus tersebut akan diberikan kepada tiga provinsi. Di mana untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan porsi sebesar Rp7,8 triliun.
"Untuk dana otsus tahun depan untuk Papua dan Papua Barat Rp7,8 triliun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, Rabu (9/9).
Alokasi dana otsus kepada dua provinsi tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari APBN 2020 yang diatur dalam Perpres 72/2020. Di mana pada tahun ini kedua provinsi tersebut anggarannya hanya mencapai Rp7,5 triliun.
Sementara itu, Provinsi Aceh pada 2021 juga bakal menerima dana otsus yang nilainya sama dengan Papua dan Papua Barat yakni mencapai sebesar Rp7,8 triliun. Anggaran ini juga naik sebesar 3,3 persen dari tahun ini.
Sedangkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus justru mengalami penurunan. Pada 2021 pemerintah hanya mengalokasikan sebesar Rp4,3 triliun. Atau turun 1,7 persen dari posisi tahun ini yang sebesar Rp4,4 triliun. (GA)
Sumitomo Corporation Investasi Rp 270 Triliun Garap Proyek PLTA Kayan IKN 9.000 MW
Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19
Harga CPO KPBN 5 Desember 2022 Masih Turun Rp 68/kg
Alasan Hero Supermarket Tutup Seluruh Gerai Giant Akhir Juli 2021
Masih 'Galau', IHSG Dibuka Turun Tipis di 6.398
Harga Emas Dunia Diprediksi Turun, Siap-Siap Jual?