Tinggal Ketenagakerjaan, Ini Update Omnibus Law Cipta Kerja


Kamis,24 September 2020 - 14:15:32 WIB
Tinggal Ketenagakerjaan, Ini Update Omnibus Law Cipta Kerja sumber foto cnbcindonesia.com

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan Baleg memastikan pembahasan 'UU sapu jagat' sudah mencapai 95%.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 pasal, sudah hampir 100% disepakati di tingkat panitia kerja (panja) antara pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Baleg.

"Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi-materi yang pending. Di beberapa sektor yang masih dan sampai hari ini akan kita selesaikan. Dan kita mudah-mudahn besok bisa masuk ke cluster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).

Senada, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi juga mengklaim lewat RUU Ciptaker, merupakan suatu tonggak sejarah baru utuk meningkatkan peringkat daya saing Indonesia.

Relakasasi daftar negatif investasi dan daftar prioritas investasi, kata Elen, juga akan secara pararel diperbaiki. Harapannya, melalui Omnibus Law Ciptaker bisa mendorong perekonomian Indonesia, yang saat ini tengah terpuruk karena adanya pandemi covid-19.

"RUU Cipta Kerja, diharapkan sebagai transformasi ekonomi ke depan dan kita perlu memperbaiki yang signfikan beberapa indikator dalam perekonomian, yang dianggap sebagai lemak-lemak ekonomi yang menyangkut obesitas regulasi dan daya saing yang masih belum baik," jelas Elen.

"Aspek ketenaga kerjaan, masalah perizinan dan kemudahan berusaha, UMKM dan koperasi, serta kepastian hukum jadi muatan materi kita yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja," lanjutnya. Elen kemudian merinci ada 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antar pemerintah dan Baleg DPR. Berikut perinciannya:

1. Kesesuaian Tata Ruang

Kesesuaian tata ruang tersebut menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi. 

"Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR [Rencana Detail Tata Ruang]," jelas Elen. Oleh karen itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).

"Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai starting bisnis dan menentukanlokasi sesuai kegiatan usahanya," kata Elen melanjutkan.

2. AMDAL Tidak Dihilangkan

Dalam draft pertama kali yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan, akhirnya tidak jadi dihilangkan.

Elen menjelaskan mengenai persetujuan lingkungan tidak dihilangkan, dan AMDAL akhirnya disepakati untuk hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri. "Pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," jelas Elen.

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Elen menjelaskan mengenai SLF, pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi. "Akan ada guidance yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan," jelas Elen.

4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)

Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah denganpendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.

"Kalo yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS [Online Single Subbmission], akan teregister dan mendapatkan semacam perizinan dari pemerintah pusat," tuturnya.

5. UMKM dan Koperasi

Lewat RUU Cipta Kerja, Elen mengklaim UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. "Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahn dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dnegan kemitraan dengan badan usaha besar."

6. Riset dan Inovasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.

7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)

Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani). "Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri," ujar Elen.

8. Perizinan Berusaha di Pusat dan Daerah

Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kita tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda, yang dilakukan kita terapkan standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional, dengan demikian gak ada lagi perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain terkait pelayanan perizinan," jelas Elen.

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga Bank Tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkann atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertfifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi. "Jadi yang diusulan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakti bahwa pencabutan perda tetap mengikuti mekanisme didalam putusan MK. Tidak dibatalkan presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada," ujar Elen.

"Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UU, termasuk perda. Mekansisme proses tetap yang sudah ada," lanjutnya.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum. "Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yg sngt dinantikan mereka dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum," jelas Elen.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana. "Yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan admisnitratsi. Kalau sifatnya perizinan mestinya adminstrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja," jelas Elen. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]