sumber foto economy.okezone.com Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang terdampak Covid-19. Dilansir dari laman economy.okezone.com, "UU Ciptaker itu digunakan, karena pasca-pandemi Covid-19, semua negara berlomba- lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru," kata Ketum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, Senin (5/10/20).
Dia mengatakan terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak covid 19. Karena itu, UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki. Mengenai pro kontra dalam proses legislasi RUU Ciptaker, lanjut Arief, ada beberapa pihak yang merasa dirugikan.
"UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima semua pihak, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita, yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelasnya. Uji materi di MK akan menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya.
Terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, lanjutnya, dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana tidak hanya di Indonesia, tapi di semua negara di dunia. "Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat, seperti yang dilakukan Anies Baswedan," jelasnya.
Begitu pula, lanjutnya, para pekerja BUMN banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. "Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," pungkasnya.
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI saat ini di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stakeholder di negeri ini. (GA)
Jokowi Lantik Pimpinan Baru KPK dan Dewan Pengawas Hari Ini
Cara Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Bergejala Ringan
Jokowi Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 549,5 Triliun di 2021, untuk Apa Saja?
Vaksin Covid-19 Gratis dan Bayar, Jokowi: Harga Tak Harus Disampaikan ke Publik
Meski Baut Kurang 100-an, Pemprov Riau Pastikan Jembatan Siak IV Aman
Warga Tangkap Buaya di Sungai Siak