Banyak Hoaks Soal Omnibus Law, Wamenag Minta Mahasiswa Pahami UU Cipta Kerja


Jumat,09 Oktober 2020 - 14:18:40 WIB
Banyak Hoaks Soal Omnibus Law, Wamenag Minta Mahasiswa Pahami UU Cipta Kerja sumber foto nasional.okezone.com

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir dari laman nasional.okezone.com, Zainut meminta mahasiswa sebagai agent of change, harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang, sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

"Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi," ujar Zainut melalui keterangan pers tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Zainut yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar. "Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif," terangnya.

Selain demonstrasi, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui uji materi beleid itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi, untuk kemudian dibawa ke sana.

"Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya," tukas Zainut. "Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU. Keputusan ini memantik aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, dan lain sebagainya.

Bagi buruh, UU Cipta Kerja menghisap kaum pekerja dan lebih menguntungkan pemodal. Karena itu buruh meminta agar beleid ini dibatalkan meski sudah disahkan.

Aksi demonstrasi yang memuncak pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum. Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai titik di wilayah lainnya. Belakangan mencuat desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Namun hingga kini pemerintah belum menimbang opsi tersebut. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]