Jika Vaksin COVID-19 untuk 9,1 Juta Orang Peroleh Izin BPOM, Cek Sasaran Prioritasnya


Selasa,20 Oktober 2020 - 11:23:19 WIB
Jika Vaksin COVID-19 untuk 9,1 Juta Orang Peroleh Izin BPOM, Cek Sasaran Prioritasnya Sumber foto liputan6.com

Jika vaksin COVID-19 untuk 9,1 juta orang memeroleh izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan RI memaparkan siapa saja yang menjadi sasaran prioritas penyuntikan. Dalam hal ini, Kemenkes sudah memastikan ketersediaan vaksin COVID-19 dari Sinovac, Sinopharm, dan CanSino untuk 9,1 juta orang.

Dilansir dari laman liputan6.com, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Achmad Yurianto menerangkan, Sinovac berencana pengiriman awal November 2020 sebanyak 1,5 juta dosis dan Desember dikirim 1,5 juta dosis vaksin.

Pada Desember 2020, Sinopharm akan mengirimkan 15 juta dosis vaksin COVID-19 serta 100.000 dosis CanSino yang juga akan segera dikirim.

"Dari ketersediaan jumlah vaksin, jika nanti dinyatakan bermanfaat (disuntikan untuk 9,1 juta orang) ditandai dengan surat izin darurat yang dinamakan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM sekaligus ada surat izin dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalan," terang Yuri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Maka, sejumlah itulah (9,1 juta orang) yang akan kita lakukan penyuntikan. Ini juga sedang berproses undang-undang dan kebutuhan semuanya, sehingga nanti bisa kita jalankan dengan baik."

Sasaran Penerima Vaksin

Yuri menambahkan, terkait sasaran penerima vaksin COVID-19, acuannya juga melihat informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), para ahli dan beberapa negara lain di dunia yang sudah melaksanakan vaksinasi.

"Ada urut-urutannya siapa yang akan disuntik. Saya lebih suka mengatakan 'urutan' daripada 'prioritas.' Kalau 'prioritas' seakan-akan yang nomor dua itu enggak dianggap penting," tambahnya. "Ya, kan semuanya penting. Tetapi harus diurutkan siapa yang didahulukan dan siapa yang berikutnya." Berikut ini urutan sasaran penerima vaksin COVID-19:

1. Tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19

Prioritas pertama adalah tenaga kesehatan. Ini karena mereka yang lebih berisiko untuk tertular dan menjadi sakit oleh COVID-19. "Tenaga kesehatan yang akan kita berikan vaksin pertama kali adalah mereka yang berada di rumah sakit rujukan yang melayani pasien COVID-19. Ini yang pertama disuntik," ujar Yuri.

2. Petugas kesehatan pemeriksa spesimen

Petugas kesehatan pemeriksa spesimen menjadi urutan kedua penerima vaksin. "Kemudian petugas kesehatan yang berada di laboratorium rujukan, tempat pemeriksaan spesimen COVID-19. Ini kita maklumi, merekalah yang paling berisiko bahaya karena berhadapan langsung dengan virusnya, bukan pasiennya," jelas Yuri.

3. Tenaga kesehatan yang melakukan pelacakan kontak

Urutan selanjutnya penerima vaksin, yakni tenaga kesehatan yang melaksanakan pelacakan kontak (contact tracing) untuk mencari kasus-kasus COVID-19 yang baru.

"Ini adalah kelompok-kelompok yang sangat beresiko terhadap kemungkinan paparan COVID-19 dan menjadi sakit. Jumlah kelompok ini kalau kita perhitungkan kurang lebih keseluruhannya kira-kira hampir 2 juta-an orang," Yuri menerangkan.

"Tentunya, data akan kami update terus. Karena data petugas kesehatan untuk contact tracing bukan hanya ada di BPSDM Kemenkes, tetapi juga perlu ada update dari dinas kesehatan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota."

Yuri mencontohkan, tidak menutup kemungkinan seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. "Kalau data Aparatur Sipil Negara (ASN) kami punya, tetapi data pegawai kontrak yang ada di sana atau honorer dalam bahasa kita, yang tahu adalah direkturnya. Ini yang harus kita konfirmasi betul agar jumlah (orang) tepat," pungkas Yuri.

4. Jajaran pelayanan publik

Jajaran yang berkecimpung dalam pelayanan publik (public service) menjadi sasaran prioritas vaksin COVID-19. "Di antaranya mereka yang melaksanakan tugas kenegaraan, seperti operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan. Mereka memiliki resiko yang besar terpapar. Ini ada teman-teman kita dari Satpol PP, Polri, dan TNI," lanjut Yuri.

"Kemudian public services yang lain, misal, pegawai yang memberikan layanan terhadap pengguna jasa di bandara, pelabuhan. Mereka adalah kelompok-kelompok yang di depan (berhadapan dengan publik." (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]